Oknum Dewan Sekaligus Ketua Komisi IV (M) Dari Fraksi PKB Diduga Tidak Memahami dan Menguasai Tugas Pokok Dewan (Legilasi,Anggaran,Pengawasan).

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Oknum Anggota dewan sekaligus ketua komisi IV (M) dari Fraksi PKB diduga tidak memahami serta tidak menguasai tugas nya selaku anggota legistalif dari komisi IV Fraksi PKB Dan akhir akhir ini kinerja (M) patut manjadi sorotan pasal nya pada saat Hering beberapa kali (M) bersama dinas terkait (M) pernah tidak hadir dalam Hering serta tidak pernah berkomentar bahkan terkesan banyak diam terhadap kinerja dinas di bawah pengawasan komisi IV padahal (M) adalah ketua komisi IV.

Oleh karna itu Hidayat selaku Masyarakat Peduli pendidikan dan kesehatan angkat bicara terkait kinerja ketua komisi IV “karna menurut nya (M) selaku ketua komisi harus lebih berperan aktif dan menguasai tugas pokok seorang legislatif (Legilasi,Anggaran,Pengawasan) dan jika tidak mampu menjadi seorang ketua silahkan berbesar hati untuk mundur,karna seorang ketua harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalaan dan menerima kritik,saran baik dari anggota ataupun masyarakat Lampung Tengah” Ungkap Dayat.

Hidayat juga mengimbau kepada Ketua DPC PKB Lampung Tengah dr.H .Ardito Wijaya, M.K.M untuk segera mengambil tindakan atas kinerja ketua komisi IV (M) karna menurut Hidayat ini sangat memalukan bagi kader kader PKB Kab Lampung Tengah,karna menurut saya kader kader PKB adalah Kader kader terbaik dan mempuni.”Pangkas Dayat.

Serta dalam waktu dekat ini saya Hidayat akan melakukan unjuk rasa terkait kinerja ketua komisi IV (M) yang diduga tidak paham akan tugas nya.

1.Legilasi

2.Anggaran

3.Pengawasan.

Dan diduga juga (M) selaku ketua komisi IV tidak memberi contoh bagi anggota dan masyarakat terkait Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisensi anggaran yang di duga DL (Dinas Luar) nya akhir akhir ini selalu berdua dengan sekertaris Komisi IV (VBW) tanpa seorang pendamping atau anggota DPRD lain nya.

Bukti nya di posting di akun Tiktok @meri4993

Dan juga ketua Komisi IV (M) juga tidak menerima kritikan dari media khusus nya Media KML (Koran Masyarakat Lampung) dan tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,karna pada saat Hering siang tadi media tidak di beri kesempatan untuk meliput. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *