LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Maraknya jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan masyarakat khusus nya di Lampung Tengah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Daerah (PAD) dan Negara.
Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu/tidak sesuai peruntukan nya termasuk dalam tindakan merugikan Negara.
Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena cukai atau pita cukai palsu/tidak sesuai peruntukan nya dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% dari harga rokok yang ber pita cukai asli.
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Daerah dan Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha.
Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
* Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
* Pasal 55 huruf c UU Cukai
* Pasal 54 UU Cukai
* Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok ilegal di toko-toko kecil.
DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai) Kanwil Sumbagbar telah memburu Imron serta Irkum terduga pelaku pengedar rokok ilegal bermerek Jes Mild dan JB yang di sebar luaskan di wilayah lampung tengah khusus nya di kecamatan seputih agung kampung sulusuban.
Menurut informasi yang di dapat awak media melalui Bea Cukai Imron dan Irkum pemain lama yang memang sudah di buru oleh bea cukai karna menjadi bos dari rokok ilegal merek Jes mild dan JB.
Awak media mencoba mencari tau lokasi tempat penampungan sementara rokok ilegal bermerek jes mild dan JB yang berada di kecamatan Seputih agung kampung sulusuban.
Dan mencurigai salah satu warung yang berada di kampung sulusuban yang diduga jadi pemasol rokok ilegal merek JB.
Pada saat di klarifikasi pemilik warung juli mengatakan
“Pak klok sampean nyari imron sama irkum y cari aja di rumah y, ada apa dengan warung usaha istri saya”
Menambah kecurigaan bahwasan nya memang benar pemilik warung tersebut mengenali imron dan irkum terkait kasus jual beli rokok ilegal. (Tim-Red)