Lampung Tengah – (KomalaNews.com) –Oknum kepala dinas pendidikan Lampung Tengah diduga tidak memahami peraturan terkait hak jawab yang seharusnya diberikan kepada media yang memberitakan.
Seharusnya ketika seorang pejabat pemerintah memberikan klarifikasi atas berita yang dianggap pemberitaan miring tentang dirinya yang mana menurut nyaa berita tersebut tidak benar tidak berdasarkan fakta sementara itu, contoh hak koreksi adalah ketika publik dapat dilakukan memperbaiki kesalahan detail dalam berita seperti kesalahan penulisan nama atau tanggal kejadian untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan oleh media.
Rabu 1 Oktober 2025 salah satu Contoh di dalam pemberitaan viral yang di naikan di beberapa media cetak dan online yang memberitakan terkait perihal berita yang berjudul Kadisdik Lampung Tengah Beserta Kepala Sekolah Diduga Telah Menghambur Hamburkan Uang Negara
Seharusnya pemberian hak jawab atas pemberitaan dengan judul diatas disampaikan oleh kadis kepada para media yang memberitakan bukan kepada media yang tidak mengerti tentang permasalahan dalam berita yang sedang viral tersebut.
Pemberitaan ke pemerintah dapat ditanggapi dengan mekanisme hak jawab dan koreksi yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur hak jawab dan hak koreksi dalam pasal 1,5,11,dan 15
hak jawab yang seharusnya diberikan oleh Kadisdik di Lampung Tengah yaitu kepada para media yang memberitakan permasalahan bukan ngawur memberikan hak jawab perihal inilah yang dinilai tidak adanya pemahaman yang mendalam,dengan hak jawab yang diberitakan oleh salah satu media lokal Lampung Tengah yang mana dalam berita tersebut memberikan hak jawab kadisdik kepada media yang tidak mengerti asal muasal berita tersebut yang mana media tersebut memberikan hak jawab di beritanya dengan judul
Kadisdik Lamteng Tanggapi Kritik Soal Bimtek K3S di Yogyakarta, Ini Penjelasannya!
INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (Disdikbud) Lampung Tengah, DR. Nur Rohman, SE, M. Sos.l tanggapi kritik yang menyebut kegiatan Bimbingan Tehknis (Bimtek), rombongan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di Yogyakarta disebut menghamburkan anggaran negara.
Seharusnya hak jawab tersebut diberikan kepada media yang memberitakannya ,bukan ke media yang menjadi pahlawan kesiangan seperti yang dibahas dalam berita hak jawab tersebut.tutupnya. (Tim-Red)













