Perekrutan Komisioner BAZNAS Lampung Tengah Terlalu Dini Terkesan Dipaksakan, Asisten 1 Dinilai Tak Faham Aturan

Lampung Tengah, (komalanews)

Penggantian salah satu komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah sebelum masa jabatannya berakhir menuai perhatian publik. Pasalnya, kebijakan ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai masa jabatan pimpinan BAZNAS.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, masa jabatan pimpinan BAZNAS ditetapkan selama lima tahun dan hanya bisa diganti bila masa jabatan berakhir. Ketentuan tersebut juga memberikan batasan tegas bahwa pemberhentian sebelum waktunya hanya dapat dilakukan apabila komisioner meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sejumlah pihak di Lampung Tengah mempertanyakan dasar hukum dari penggantian tersebut. Mereka menilai, apabila tidak ada alasan sah sebagaimana tercantum dalam peraturan, maka keputusan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyalahi aturan dan cacat prosedur.

“BAZNAS adalah lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah umat. Keputusan pergantian komisioner tidak boleh dilakukan sembarangan. Kalau tidak sesuai aturan, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Hidayat selaku tokoh pemuda Lampung Tengah.

Selain menyoroti prosedur, Hidayat juga khawatir kebijakan ini dapat mengganggu kinerja lembaga, mengingat peran BAZNAS sangat penting dalam penyaluran dana umat kepada para mustahik. Jika internal BAZNAS tidak stabil, maka program-program sosial bisa terhambat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Lampung Tengah maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggantian tersebut. Publik pun masih menunggu kejelasan agar tidak muncul spekulasi maupun polemik lebih jauh.

Pengamat kebijakan publik di Lampung Tengah mendesak agar proses penggantian pejabat di lembaga keagamaan ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Hal itu penting agar integritas BAZNAS tetap terjaga dan masyarakat tetap percaya menitipkan zakatnya kepada lembaga resmi negara.

Dengan adanya kontroversi ini, banyak kalangan berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan BAZNAS diambil dengan landasan hukum yang jelas demi kepentingan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!