LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Pada Tanggal (1/10/2025) Asisten I (CPH) sekaligus Ketua panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan Surat No 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025 tentang pengumuman tahapan pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang persyaratan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diatur dalam Permenag Nomor 10 Tahun 2025. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi ini ¹ ²:
– *Syarat Calon Komisioner BAZNAS Kabupaten:*
– Warga Negara Indonesia beragama Islam
– Bertakwa dan berakhlak mulia
– Usia minimal 40 tahun
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak menjadi anggota partai politik
– Pendidikan minimal SMA atau sederajat
– Memiliki visi, misi, dan program kerja
– *Tim Seleksi:*
– Berjumlah 3 orang
– Ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota
– *Tahapan Seleksi:*
– Pengumuman pendaftaran
– Pelaksanaan seleksi
– Pengumuman hasil
– Penyerahan hasil seleksi kepada Bupati atau Wali Kota
– *Jumlah Anggota BAZNAS Kabupaten:*
– 5 pimpinan
Peraturan seleksi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat, beredar nya surat Nomor 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025 tentang pengumuman tahapan pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di kabupaten Lampung tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat diduga ketidak pahaman ketua panitia seleksi (CPH) dalam menerjemahkan isi di dalam Permenag Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu nya Hidayat selaku masyarakat yang menyoroti isi surat Nomor 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025 yang diduga salah dalam mengartikan isi Permenag Nomor 10 Tahun 2025 itu bukan tentang pengumuman pendaftaran calon melainkan seleksi atau persyaratan bagi calon pimpinan Amil Zakat Nasional (Basznas) baik pusat, provinis maupun kabupaten/kota.”ucap nya.
Lanjut hidayat kalo tidak salah masa jabatan pimpinan Baznas Lampung Tengah akan berkahir di bulan Mei Tahun 2026, saya dapat info dari salah satu pimpinan Baznas, yang arti nya masih ada waktu delapan bulan lagi waktu yang cukup bagi pimpinan yang lama untuk menyelesaikan tugas nya, tapi kenapa ketua panitia dengan gegabah mengelurkan surat tahapan pendaftaran dengan dasar dari Surat Permenag Nomor 10 Tahun 2025.” Ujar nya
Hidayat mendesak asisten I (CPH) sekaligus ketua panitia seleksi agar menarik surat edaran tersebut dan seluruh anggota panitia seleksi membuat klarifikasi ke publik melalui media. karna itu sama saja memberikan infromasi penyesatan bagi publik seharusnya surat tersebut bukan surat tahapan pendaftaran melainkan persayaratan seleksi bagi calon pimpinan Badan Zakat Nasional (Baznas)da surat publikasi dan informasi agar masyarakat luas tahu ada pembukaan penerimaan pimpinan Baznas, serta semua masyarakat bisa ikut andil dalam pendaftaran.”Tegas hidayat.
Menurut salah satu pimpinan Baznas Seleksi itu biasa nya di lakukan tiga bulan menjelang masa jabatan pimpinan yang lama habis.”Ungkap nya.
Sampai berita ini diterbitkan baik asisten I hingga Kabag Kesra Lampung Tengah belum bisa menunjukkan aturan secara resmi yang bisa di pertanggung jawabankan secara hukum.
Saat di klarifikasi asisten I (CPH) hanya mengatakan aturan lagi saya minta dengan Kabag kesra lalu Hidayat beserta tim menemui Kabag kesra meminta aturan nya terkait dasar pembutan surat Nomor 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025 namun yang di berikan hanya surat resmi pembentukan pansel tentu ini jadi pertanyaan apakah memang ketidak pahaman nya para panitia seleksi yang baru di bentuk bupati Ardito Wijaya kemarin (Tim-Red)













