LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dugaan praktik pengondisian dalam proses lelang proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pungutan uang penawaran yang dilakukan oleh oknum sekretaris dinas.
Menurut keterangan salah satu sumber terpercaya, dugaan pungutan tersebut terjadi pada tahap awal proses lelang dan bukan pada saat penandatanganan kontrak pekerjaan. Namun, tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sumber itu menjelaskan, uang penawaran proyek diduga diambil oleh sekretaris dinas dengan nilai sekitar satu persen dari total proyek. Ia menilai, jika hal tersebut benar adanya, maka proses lelang sudah tidak lagi bersifat murni dan berpotensi diatur sejak awal.
Sumber lain yang juga mengetahui situasi di lingkungan dinas tersebut membenarkan adanya dugaan pengaturan pada tahap awal proses lelang. Ia menyebut, hampir semua RAB penawaran dari pihak penyedia atau rekanan diduga dikendalikan oleh sekretaris dinas.
Sumber itu menegaskan, dugaan ini bukan berkaitan dengan kontrak, melainkan pada tahapan penyusunan penawaran sebelum lelang berlangsung. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya terjadi karena dokumen penawaran merupakan tanggung jawab penyedia, bukan pejabat di dinas.
Sumber tersebut juga mempertanyakan peran sekretaris dinas yang disebut ikut campur dalam urusan teknis. Dalam struktur pemerintahan, sekretaris seharusnya hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan mengatur pelaksanaan kegiatan bidang. Ia menduga, jika benar ada pengambilan atau pengondisian dalam tahap penawaran, maka telah terjadi pelanggaran terhadap asas persaingan sehat.
Sementara itu, salah satu rekanan di lapangan menegaskan bahwa pihaknya hanya bersedia bekerja apabila proyek dijalankan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku. Ia menyebut, jika pekerjaan tidak sesuai RAB, maka ia menolak untuk menerimanya.
Dugaan praktik seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai asas keterbukaan serta persaingan sehat dalam sistem pengadaan pemerintah. Jika terbukti, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa seluruh proses lelang harus dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Awak Media coba menghubungi sekretaris Dinas Cipta Karya Ansori dengan Nomor 08129294xxxx tidak ada jawaban (BUNGKAM).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk sekretaris dinas yang disebut dalam dugaan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (Tim-Red)













