Dugaan Penyelewengan BBM di Lampung: Pertamina Panjang Diduga Libatkan SPBU, Modus Overtab Mobil Tangki.

Oplus_131072

LAMPUNG –  (KomalaNews.com) – Dugaan praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Lampung mulai mencuat. Modus yang digunakan diduga berupa “overtab”, yaitu pengurangan volume BBM dari mobil tangki merah putih Pertamina yang berangkat dari Depot Pertamina Panjang, sebelum sampai ke SPBU tujuan.

Informasi yang dihimpun oleh awak media mengungkapkan, permainan ini dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian isi tangki BBM ke sebuah gudang ilegal BBM di wilayah Lampung. BBM yang “disedot” sebagian dari tangki tersebut kemudian disimpan sementara diduga di gudang BBM ilegal, sebelum disalurkan kembali ke beberapa SPBU yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini.

Dalam modus operandi tersebut, volume pengiriman yang tercatat di dokumen resmi Pertamina misalnya sebesar 16.000 liter, namun yang benar-benar sampai di SPBU hanya sekitar 8.000 liter minyak asli tapi tetap dengan volume nya sama 16 000 liter, sesuai Faktur pengiriman barang.Tapi yang sudah di campur dengan minyak putih atau Cong dan di campur bahan zat pewarna sejenisnya sehingga hampir menyerupai warna minyak asli Pertamax dan pertalite, Selisih 8.000 liter minyak asli inilah yang diduga dialihkan ke gudang penampungan ilegal BBM untuk kemudian dioplos kembali dengan minyak putih cong dan bahan zat pewarna dan dijual kembali ke perusahaan industri atau masyarakat.

Faktur dan dokumen distribusi pun diduga dimanipulasi oleh oknum pertamina depot panjang bandar Lampung, agar tampak sesuai dengan catatan resmi, sehingga aktivitas tersebut sulit terdeteksi dari luar.

Salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, praktik overtab ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan oknum sopir tangki, pengelola gudang BBM ilegal, serta berkoordinasi dengan pihak SPBU penerima dia Lampung.

“Yang dimainkan bukan solar, tapi Pertalite dan Pertamax. Mobil tangki dari Depot Pertamina Panjang hanya mengirim sebagian isi ke SPBU, sisanya mampir dulu diduga ke gudang BBM ilegal dan volume yang sampai di SPBU sesuai Faktur jumlanya tetap sama tapi sebagian di campur dengan. Minyak putih atau Cong dan bahan zat pewarna minyak sehingga menyerupain seperti asli minyak Pertamax dan pertalite,” ungkap sumber tersebut.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM:
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 54: Pemalsuan atau peniruan BBM serta hasil olahannya dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Apabila dugaan ini terbukti, maka para pelaku – mulai dari oknum sopir mobil tangki pertamina, pemilik gudang BBM ilegal, hingga SPBU penerima BBM hasil overtab – akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dan Pertamina, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, karena kualitas BBM yang tidak terjamin dapat merusak mesin kendaraan dan menimbulkan risiko kebakaran.

Pihak berwajib diharapkan segera melakukan penelusuran dan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan overtab ini, termasuk memeriksa SPBU yang diduga menerima pasokan dari jalur ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun SPBU terkait. Media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada instansi berwenang. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *