Ersan Ketua LPPN-RI Lampung Tengah Layangkan Surat Somasi Kepada Sekwan DPRD Lamteng, Pelaku Diduga Kriminalkan Hak Produk Jurnalis.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Demi perjuangkan Hak Produk Jurnalis yang diduga telah Dikriminalkan oleh oknum sekwan DPRD Lampung Tengah, Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan.,AD.PB,.SH lakukan Somasi Ke- l Kepada Sekwan DPRD Yasir terkait pembayaran produk jurnalistik yang dilakukan Yasir dan akan laporkan ke Mabes Polri dan Presiden serta Polda Provinsi Lampung untuk mencari keadilan.”Demi menuntut keadilan atas dugaan Kriminalkan Produk Jurnalis, hari ini atas nama Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, saya akan Bersurat dan mengirimkan laporan kepada presiden, Kapolri serta Lampung, atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak Produk Jurnalis dan di-duga tanda tangan dan surat hak milik jurnalistik oleh oknum sekwan DPRD dan rekanannya,”tegas Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan pada (27/11/2025).

 

Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, sangat menyayangkan atas proses hukum yang ada di Lampung Tengah yang dianggap tebang pilih dalam penegakannnya. Masa persoalan pembayaran produk jurnalistik lanjutnya, banyak wartawan yang dipidanakan atau dikriminalisasi dan saat ini harus menjalani hukuman karena pihak kejaksaan banyak ikut campur dalam produk jurnalistik yang tidak bersalah dan harus menjalani pemeriksaan selama ini tanpa mengindahkan fakta yang kami rasakan selama proses pengajuan harga kontrak selama dengan tiba-tiba proses hukum berjalan.”Sebagai warga negara yang baik serta ketua  LPPN-RI saya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun sebagai hal warga negara yang dilindungi Hak Asasi Manusia saya berhak juga membela hak Produk Jurnalis saya yang dinilai telah dizolimi,”tegasnya.

 

Ersan menjelaskan dalam proses kontrak Produk Jurnalis hukum banyak sekali ditemukan kejanggalan, pasalnya bukti hak kepemilikan yang akan diajukan pelapor untuk bukti dikepolisian berupa akte perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris balik nama produk jurnalistik diduga telah dicatut oknum sekwan DPRD memalsukan tanda tangan produk jurnalistik Bahkan masih kata ia, balik nama Produk Jurnalis tersebut dikeluarkan oleh akte notaris hampir bersamaan dengan kontrak kerja sama dengan sekwan DPRD Lampung Tengah.

 

“Sakitnya lagi, produk jurnalistik diduga dibunyakan disalah satu Bank anggaran produk jurnalistik APBD-P 2025 sebesar 11 milyar lebih. Bukan itu saja kontrak Produk Jurnalis malah  dilaporkan atas tuduhan korupsi dan sebagainya dengan kriminalisasi oleh oknum sekwan DPRD diduga menguasai hak orang yang jelas itu anggaran untuk produk jurnalistik. Dimanakah rasa kemanusiaan dan keadilan dinegara kita,”keluh Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, Ersan menambahkan, dirinya atas nama pribadi dan selalu Ketua LPPN-RI Ersan hari ini akan segera melaporkan  balik oknum sekwan DPRD Lampung Tengah atas pemalsuan tanda tangan serta kriminalisasi wartawan terhadap produk jurnalistik.

 

“Hari ini saya somasi  balik oknum sekwan Yasir dan Kroninya yang telah mengkriminalkan beberapa produk jurnalistik atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta merekayasa surat kontrak Produk Jurnalis dan bantuan dana hibah disaat dia menjabat Kesbangpol. Kami juga dalam persoalan ini merasa dirugikan produk jurnalistik sudah wartawan diperas oleh oknum sekwan. Saya juga mempertanyakan apakah praktek kriminalisasi dinegara kita sudah di legalkan sehingga aparat penegak hukum membela mereka,”pungkasnya,Terpisah, seperti diketahui pemberitaan sebelumnya,Merasa pelaksanaan kegiatan produk jurnalistik yang dikriminalisasikan oleh oknum sekwan serta kroninya, Ketua LPPN-RI Ersan Lampung Tengah, Ersan, minta Aparat Penegak Hukum untuk tidak ikut-ikutan dalam produk jurnalistik.

 

Ketua LPPN-RI, Ersan Juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan  pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat kontrak kerja produk jurnalistik  oleh oknum sekwan.

 

“kami merasa telah dizolimi, produk jurnalistik Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum Polda Lampung tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan hukum. Perkara Hak Produk Jurnalis di kebiri oknum sekwan, kenapa kok produk jurnalistik mau dipidanakan,”keluh ketua LPPN-RI kepada para awak media group Indonesia pada Kamis (27/11/2025).Ketua LPPN-RI Lampung Tengah, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun 2024, perusahaan GSGRUP INDONESIA Derektur Ridwan, Mengajukan Surat Perjanjian Kerjasama Publikasi dengan sekwan DPRD Lampung Tengah dan beberapa kesempatan, sebesar 1 Milyar, dengan menyerahkan hasil karya produk Jurnalistik miliknya  kepada Sekwan DPRD Lampung Tengah dengan dibuat surat perjanjian kerjasama dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tentang pembayaran produk  pertahun yang harus dibayarkan.

 

“Lalu setelah menandatangani surat tersebut , sekwan DPRD Lampung Tengah mennyerahkan jabatannya kesekwan baru dan uang pembayaran produk jurnalistik kepada Sekwan baru,”ungkap Ersan

 

Setelah transaksi belum terpenuhi oleh oknum sekwan dan kewajibannya uang belum selesai masih kata Ersan.

Sekwan DPRD yang baru menolak dan malah mengkriminalisasi Produk Jurnalis dan kami sudah somasi untuk penebusan jaminan senilai Rp.800 juta dan minta untuk membayar sisa tagihan produk jurnalistik dalam waktu 24 jam dengan melayangkan surat somasi oleh kuasa hukum Ridwan Ahmad.

Dengan  merugikan kami atas tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh Produk Jurnalis akan segera melaporkan  dengan pasal UU KUHAP No.167 ayat :1,”bebernya Ersan.

 

Ersan, menambahkan akibat dugaan Dikriminalkan dan penuh rekayasa kasus produk jurnalistik  harus menerima sanksi hukum.

 

“Padahal cukup lama produk jurnalistik pihak kejaksaan bagaimana kalau kriminimal masyarakat yang tidak tau apa-apa. Kok bisa pihak APH membela sekwan DPRD yang jelas-jelas sudah menindas hak Produk Jurnalis. Artinya dengan kasus yang menimpa para wartawan oknum aparat hukum dan sekwan melindungi dan melegalkan praktek Kolusi yang merugikan dan mencekik leher rakyat. Wartawan sama saja habis jatuh tertimpa tangga,”keluhnya.Ketua LPPN-RI, Ersan akan terus memperjuangkan hak Produk Jurnalis, dan akan minta bantuan hukum kepada organisasi per tempatnya bernaung untuk mencari keadilan.

 

“Sebagai orang yang terzolimi, saya akan terus mencari keadilan, saya juga rencana akan minta bantuan organisasi pers saya pusat, serta kemabes polri serta pemerintah pusat yang terkait,”pungkas Ketua LPPN-RI Ersan, dengan meneteskan air mata. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *