LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dugaan modus baru penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan adanya “program pembinaan” dari instansi terkait yang dinilai janggal dan berpotensi menjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur.
Keluhan Para Kepala Desa: Pembinaan Berbungkus Kewajiban Setoran
Dalam laporan yang diterima redaksi, beberapa Kepala Desa menyebut adanya arahan mengikuti program pembinaan dengan biaya yang dipatok antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per desa. Dana tersebut diarahkan untuk diambil dari Dana Desa, meski manfaat program tidak jelas dan tidak berdampak pada pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat.
Para Kepala Desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyebut program itu lebih mirip “pungutan berskema resmi” ketimbang pembinaan. “Judulnya pembinaan, tapi kami justru dibebani kewajiban setor,” ujar salah satu kepala desa.
Tanggapan Pejabat Berbeda-Beda, Publik Makin Bingung
Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyatakan bahwa setiap alokasi anggaran harus sesuai RPJMDes dan APBDes, serta wajib dipadukan melalui pendamping desa. Ia menyebut tidak ada aturan yang membenarkan penarikan dana di luar mekanisme tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas PMK dan Inspektorat justru mengklaim program pembinaan dilaksanakan menggunakan APBD, bukan Dana Desa. Perbedaan keterangan ini membuat dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan makin menguat.
Andar M. Situmorang: “Jika Benar Dipaksa, Itu Penyalahgunaan Wewenang yang Harus Dipidana”
Praktisi hukum nasional, Andar M. Situmorang, SH, MH, menilai dugaan modus “pembinaan” yang membebani desa patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum tanpa kompromi.
“Jika ada instansi meminta atau mengarahkan desa mengeluarkan dana di luar ketentuan, itu penyalahgunaan wewenang. Pelakunya harus dipidana, bukan hanya ditegur,” tegas Andar.
Ia menekankan bahwa Dana Desa adalah anggaran negara yang dilindungi undang-undang. Setiap praktik manipulatif, baik berupa paksaan, pengalihan anggaran, atau pungutan terselubung, merupakan tindak pidana korupsi.
Analisis Hukum: Unsur Pidana Sangat Mungkin Terpenuhi
Jika benar terdapat:
Arahan atau tekanan dari instansi tertentu kepada Kepala Desa,
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak masuk perencanaan,
Alokasi dana yang dikomersialisasi tanpa dasar hukum, maka unsur abuse of power, gratifikasi, bahkan pemerasan bisa terpenuhi. Penegak hukum dapat menjerat pelakunya dengan UU Tipikor dan aturan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan.
Desa Meminta Perlindungan, Publik Menunggu Tindakan
Benang kusut ini membuat para Kepala Desa berada pada posisi sulit: menolak dianggap membangkang, mengikuti justru rawan audit dan kriminalisasi. Mereka berharap ada tindakan tegas dari kejaksaan dan aparat hukum untuk melindungi desa dari praktik yang merugikan.
Publik kini menunggu Kejaksaan Tinggi Lampung dan penegak hukum lainnya turun tangan. Apalagi, penggunaan Dana Desa merupakan salah satu sektor dengan risiko korupsi tertinggi. (Tim-Red)












