LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SLB Srikandi tahun 2024 – 2025 sebesar Rp. 332.100.000.- diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen, oleh (S) Oknum Kepala Sekolah serta (DI) Bendahara SLB Srikandi Bandar Surabaya.
Walaupun pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka oknum kepala sekolah yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, dengan melibatkan beberapa oknum stafnya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Srikandi
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2024 sampai 2025, dalam realisasi ada beberapa komponen, yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti.
Pencairan tahap pertama Tanggal 18 Januari 2024.
- Komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp.8.195.000
- Kompeonen Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesment Pembelajaran dan Bermain Rp. 4.919.000
- Komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 26.772.000
- komponen Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Rp. 9.324.000
- Komponen Langganan Daya dan Jasa Rp. 1.800.000
- Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 7.410.000
- Komponen Penyedia Alat Multimedia Pembelajaran Rp. 8.000.000
- Komponen Pembayaran Honorer Rp. 44.280.000
Pencairam Tahap Dua 09 Agustus 2024.
- Komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 9.463.000
- Kompeonen Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesment Pembelajaran dan Bermain Rp. 2.359.000
- Komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 31.456.000
- komponen Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Rp. 3.565.000
- Komponen Langganan Daya dan Jasa Rp. 1.800.000
- Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 17.304.000
- Komponen Pembayaran Honorer Rp. 44.280.000
Pencairam Tahap Satu 22 Januari 2025
- Komponen Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 606.000
- Komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp. 9.256.000
- Komponen Kegiatan Asesment/Evaluasi Pembelajaran Rp. 1.510.000
- Komponen Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 28.451.000
- Komponen Pengembangan Profesi Guru Dan Tenaga Kependidikan Rp. 9.088.000
- Komponen Langganan Daya dan Jasa Rp. 6.120.000
- Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp12.469.000
- Komponen Pembayaran Honorer Rp. 43.200.000
Komponen tersebut diduga hanya modus oknum Kepala Sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri Dan Kelompok.
Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SLB Srikandi (S) tidak merespon (Bungakam) meskipun dalam keadaan aktif.
Begitupun dengan bendahara (DI) tidak aktif.
Awak media meminta kepada intansi terkait seperti inspektorat,BPK RI,serta Kejati Lampung agar dapat memeriksa (S) atas dugaan mark’up anggaran Dana BOS TA 2024 sampai 2025 yang ada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Srikandi Bandar Surabaya agar menjadi percontohan bagi sekolah sekolah lain nya. (Tim-Red)












