Lapor Pak Plt Bupati, Disdik Lampung Tengah Diduga Kondisikan Pengadaan Buku Sekolah, Lewat Dua Penerbit.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dugaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah mengkondisikan 2 penerbitan buku melalui kadis serta kepala bidang dan kasi Dikdas kepada rekanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media KomalaNews.com, Pada Awal tahun 2026 ini, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah memerintahkan secara lisan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar  Devira dan Niki Kasi (dibawah Devira) untuk mengkondisikan 2 (Dua) penerbit buku.

“Dua penerbitan buku itu yakni, Pustaka Mulya dan Grafindo,. Dua penerbit tersebut dikondisikan untuk pengadaan/pembelanjaan dengan modus, “Pihak dinas melalui kepala bidang dan kasi (atas perintah kepala dinas) memerintah kepala sekolah Tingkat SD Se Lampung Tengah untuk membeli buku kepada 2 (Dua) penerbit,” kata sumber kepada media ini.

Perintah tersebut itu, disampaikan langsung secara lisan dari dinas melalui Marsudi kepada kepala sekolah melalui forum kepala sekolah Tingkat SD (K3S) untuk pembelanjaan TA 2026 melalui dana BOS.

Bahkan, Pada sekitar akhir bulan Desember 2025, Dinas diduga memanggil 2 penerbit untuk membicarakan teknis pembagian wilayah. Disepakati, setiap penerbit akan menguasasi beberapa kecamatan dari 28 kecamatan untuk Tingkat SD.

“Dalam pertemuan tersebut juga, disepakati setiap penerbit akan mendapat porsi belanja buku dari dana BOS sekolah masing – masing Pustaka Mulya 12,5% dan Grafindo 10% yang terakumulasi mencapai 22,5%.” ucapnya.

Selain itu, jika tidak mengikuti perintah ancaman nya Arkas tidak akan di ACC.

Oleh karna itu, dugaan adanya perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yakni Dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga, menimbulkan kerugian negara

“Dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Nurohman) dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Devira) serta salah serorang Kasi (Niki) dengan mengkondisikan dan atau mengarahkan pihak sekolah untuk belanja buku kepada 2 (Dua) penerbit dengan menggunakan dana BOS,” tambahnya.

Awak media mencoba menghubungi Kadis Pendidikan Nurohman melalui pesan whatsap namun sayang tidak ada jawaban (Bungkam) meski keadaan aktif dan centang biru.

Telaah Hukum Awal Mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu dapat menyalahi aturan, terutama jika bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.

Beberapa aturan yang bisa relevan dalam konteks ini antara lain:Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite sekolah dan pihak lain dilarang melakukan praktik yang mengarah pada pemaksaan dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah.

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan buku harus dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat. Jika sekolah merupakan entitas yang menggunakan dana BOS atau APBN/APBD, maka wajib mengikuti aturan ini.

Petunjuk Teknis BOS (sesuai aturan terbaru, misalnya Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS) Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli buku sesuai kebutuhan tanpa ada intervensi dari pihak tertentu.

Jika ada arahan dari pihak tertentu yang mewajibkan sekolah membeli dari penerbit spesifik tanpa melalui proses pemilihan yang transparan, ini bisa dikategorikan sebagai intervensi yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan sekolah. Jika praktik ini terkait dengan kepentingan tertentu, bisa juga berpotensi menjadi indikasi konflik kepentingan atau bahkan korupsi.

Mengacu pada unsur-unsur tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia, mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu secara paksa atau dengan kepentingan tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Analisis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana:

  1. Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Unsur-unsurnya:Setiap orang → Bisa pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, atau pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengadaan buku.

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi → Jika pengarahannya bertujuan agar penerbit tertentu mendapatkan keuntungan tidak wajar.

Menyalahgunakan kewenangan → Jika pihak yang berwenang memanfaatkan posisinya untuk memaksa sekolah membeli dari penerbit tertentu.

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara → Jika harga buku lebih mahal dari harga pasar atau sekolah tidak bebas memilih buku yang berkualitas sesuai kebutuhan.

Hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

  1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP)

Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan, membayar, menerima, atau mengerjakan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Unsur-unsurnya:Pejabat yang berwenang → Jika dilakukan oleh pejabat dinas pendidikan atau kepala sekolah.

Menyalahgunakan kekuasaan → Menggunakan jabatan untuk mengarahkan sekolah membeli buku dari penerbit tertentu.

Memaksa melakukan sesuatu → Sekolah dipaksa membeli dari penerbit tertentu, meskipun seharusnya bebas memilih.

Hukuman: Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

  1. Tindak Pidana Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999)

Berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Unsur-unsurnya:Pelaku usaha atau pihak terkait → Bisa penerbit, distributor, atau pejabat yang mengatur pengadaan buku.

Bersekongkol untuk mengatur pemenang pengadaan → Jika ada kesepakatan untuk mengarahkan pembelian hanya ke satu penerbit tanpa proses seleksi yang adil.

Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat → Menghalangi penerbit lain yang juga memenuhi syarat untuk ikut bersaing.

Sanksi: Denda hingga Rp25 miliar atau pembatalan kontrak kerja sama. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *