LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Setelah Viral pemberitaan kadis pendidikan Lampung Tengah, kini giliran sang istri berulah, baru – baru ini awak media merilis kegiatan Rakor pokja Bunda Paud yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Senin 05/01/2026.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri. Turut hadir sebagai penasehat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah, Wahyu Febriana, Sekretaris Pokja Bunda PAUD yang juga Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dwi Sanjaya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Kabupaten Lampung Tengah, serta undangan terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai rencana program kerja tahun 2026 yang akan dilaksanakan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah ke depan.
Namun sayang Rakor tersebut dapat sorotan tajam dari publik, pasal nya Publik mempertanyakan Ketua Pokja Bunda Paud yang di jabat oleh Wahyu Febriana, seorang Pegawai PPPK sekaligus istri dari kadis pendidikan Lampung Tengah, Nurohman.
Jika mengacu pada Pedoman Bunda Paud BAB III Huruf A No 5 Tentang Struktur Kelengkapan Bunda Paud, Ketua Pokja PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pada prinsipnya dijabat oleh unsur pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan fungsi pengampu PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut:
Di Tingkat Kabupaten/Kota
Yang seharusnya menjabat Ketua Pokja PAUD adalah,Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan, biasanya:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hal ini karena:
PAUD berada langsung di bawah urusan pendidikan
Dinas Pendidikan memiliki kewenangan teknis, kebijakan, pembinaan, dan pengawasan PAUD.
Alternatif yang Masih Tepat
Jika tidak Kepala Dinas Pendidikan, maka bisa:
Sekretaris Dinas Pendidikan
Kepala Bidang PAUD/PNF (sebagai Ketua Harian)
Namun tetap Ketua Pokja PAUD idealnya pejabat struktural tertinggi di urusan pendidikan.
Posisi Lain dalam Pokja PAUD
Biasanya struktur Pokja PAUD melibatkan:
Ketua : Kepala Dinas Pendidikan
Wakil Ketua : Bappeda / Bunda PAUD (non struktural)
Sekretaris : Pejabat Dinas Pendidikan
Anggota :
Bappeda
Dinas Kesehatan
Dinas PMD
Dinas Sosial
PKK / Bunda PAUD
Organisasi mitra PAUD.
Dari kesimpulan di atas sudah jelas Wahyu Febrianan sebagai seorang ketua Pokja Bunda Paud menyalahi aturan karna sudah jelas menurut Pedoman Bunda Paud BAB III Huruf A No 5 Tentang Struktur Kelengkapan Bunda Paud, Ketua Pokja PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pada prinsipnya dijabat oleh unsur pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan fungsi pengampu PAUD, sedangkan wahyu febriana, hanya seorang Pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sekarang menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah Negeri di Kecamatan Seputih Agung.
Awak mediapun coba menghubungi Kadis Pendidikan Nurohman melalui pesan whatsap dengan nomor 0897664xxxx untuk meminta tenggapan terkait pemberitaan Sdr/i Ayu Febriana (istri kadis pendidikan) namun sayang tidak ada jawaban (Bungkam) meskipun whatsap dalam keadaan aktif. (Tim-Red)












