LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Sekwan DPRD Lampung Tengah (YS) tuai sorotan publik pasal nya belum lama ini diri nya sempat di beritakan oleh salah satu media online terkait absensi dan kinerja nya sebagai Sekwan yang diduga menjadi “Tukang Sulap Absensi” di karnakan absensi nya yang berbanding terbalik dengan kondisi ruangan yang selalu kosong dan terkunci.
Rupa nya hal itu membuat (YS) meminta pengawalan Anggota TNI yang berjumlah dua orang, namun permintaan pengawalan itu manjadi pertanyaan publik, publik mempertanyakan apakah sebegitu Emergency sang Sekwan sehingga sampai meminta pengawalan.
Hidayat Selaku Masyarakat Lampung Tengah ikut prihatin atas tindakan serta kebijakan yang selama ini di ambil oleh sekwan, menurut nya sebagai penangung jawab anggaran (Sekwan) di Sekertariat DPRD Lampung Tengah, diri nya harus bisa lebih bersifat humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada siapapun lebih lagi kepada insan pers, karna insan pers juga di lindungi Undang – Undang.” Ucapnya.
Hidayat juga menegaskan “jika ASN biasa tidak dapat meminta pengawalan pribadi dari TNI. Pengawalan TNI hanya diperuntukkan bagi Presiden/Wapres, Tamu Negara, atau jabatan spesifik seperti Jaksa berdasarkan payung hukum yang sah.” Ujarnya.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2013, TNI bertugas memberikan pengamanan fisik secara khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga, Tamu negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Serta untuk ASN secara umum, jika membutuhkan pengawalan karena alasan keamanan (ancaman nyata), prosedur yang umum dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim-Red)












