LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) membuat kepala desa dan perangkat desa menjerit. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa juga belum bisa dicairkan bulan ini.
Sealah satu kepala kampung mengatakan kalangan perangkat desa di Lampung Tengah memang mengeluhkan belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).
“Tidak dicairkannya anggaran ADD itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa,” kata salah satu kepala desa kepada wartawan, Rabu, (10/1/2026).
Menurut Nya, kekecewaan para perangkat desa itu sangat mendasar. Sebab, selain belum cairnya siltap atau gaji selama pada bulan ini, siltap pada 2026 juga mengalami keterlambatan, yakni pada Januari 2026.
Tutur salah satu kepala kampung yang enggan di sebutkan nama nya, berharap agar siltap yang tertunggak bayar ini segera bisa dicairkan penuh bulan, apalagi ini menjelang bulan puasa, kebutuhan keluarga semakin meningkat belum lagi pembayaran semester kuliah anak yang sudah menunggak, Pihaknya juga berharap bulan-bulan selanjutnya siltap bisa dibayar tepat waktu.
“Kami ingin proses pemerintahan desa, khususnya pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik, jangan sampai akibat adanya keterlambatan pencairan ini terjadi kegaduhan sehingga menghambat pelayanan masyarakat. Namun kami juga tidak bisa menghalang-halangi jika perangkat desa harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak perangkat,” Ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Tengah Fathol Arifin dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsap mengakui ada keterlambatan siltap tersebut Fathol menyebutkan Saat ini semua kampung sedang dalam proses penyusunan Perkam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung TA. 2026 sebagai dasar pembayaran semua anggaran kampung. Dasar penyusunan APBK yaitu Peraturan Menteri Keuangan yg mengatur tentang dana desa sampai saat ini belum keluar dan ditetapkan oleh pemerintah.
“ Itu yang mengakibatkan keterlambata”
Sampai berita ini di terbitkan belum ada kejelasan pasti dari dins PMK terkait kapan pembayaran Siltap kepala desa beserta perangkat di bayarkan. (Tim-Red)












