Perwakilan Masyarakat Lamteng Hengki Resmi Laporkan Kabag Unit Layanan Pengadaan/ UKPBJ Wendy Mahardika, S.T., ke Inspektorat.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) –  Warga bernama Hengki secara resmi melaporkan Kabag Kepala unit layanan pengadaan/ UKPBJ Kabupaten Lampung Tengah, Wendy Mahardika, S.T., ke Inspektorat Lampung Tengah atas dugaan menyulap absensi demi memuluskan pencairan tunjangan kinerja (tukin). Selasa, 24-02-2026

Hengki menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ia ajukan secara resmi pada hari ini kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

“Iya, hari ini saya resmi melaporkan wendy mahardika S,T Kepala unit layanan pengadaan/ UKPBJ,  ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan menyulap absensi,” ujar Hengki kepada awak media.

Dugaan Kejanggalan Absensi

Hengki mengungkapkan, dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam data absensi Wendy Mahardika pada bulan Desember 2025. Berdasarkan data yang diperolehnya, tercatat bahwa bulan dua belas, tanggal 1 hingga 20 Desember 2025, yang bersangkutan selalu tercatat masuk kerja.

Namun, pada periode tanggal 21 hingga 31 Desember 2025, tidak terdapat keterangan apa pun dalam data absensi tersebut.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Dari tanggal 1 sampai 20 selalu masuk, tetapi tanggal 21 sampai 31 tidak ada keterangan sama sekali,” jelasnya.

Sehubungan dengan hasil investigasi di lapangan oleh tim harian Media Prabu bersama skh koran masarakat lampung (komala) dan Harian Wijaya, beberapa waktu lalu di Kantor Dinas unit layanan pengadaan/ UKPBJ Lampung Tengah, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan tersebut.

Salah satu staf ULP berinisial N.S. mengaku kepada tim Media Prabu bahwa Kepala ULP Lampung Tengah disebut-sebut jarang berada di kantor.

“Kepala ULP Lampung Tengah tidak pernah di kantor, pagi, siang, atau sore,” ungkap N.S. kepada tim awak media.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim Media Prabu, skh Komala dan harian wijaya telah meminta secara resmi salinan data absensi Wendy Mahardika, S.T. kepada Dinas BKPSDM Lampung Tengah.

Data yang diterima dari bulan November dan Desember 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan bahwa Wendy Mahardika tercatat selalu masuk kerja.

Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber, muncul dugaan bahwa absensi tersebut tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir secara fisik di kantor.

Hengki menduga, menyulap absensi tersebut dilakukan demi kelancaran penerimaan tunjangan kinerja (tukin).

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, Hengki secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan serta ketidakprofesionalan sebagai Kepala Bagian ULP Lampung Tengah ke Inspektorat.

Ia berharap pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hengki juga meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berharap Kepala Inspektorat Lampung Tengah dapat memberikan sanksi yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, guna memberikan efek jera kepada Kepala Bagian ULP Lampung Tengah,” tutup Hengki. 

Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus menyajikan perkembangan untuk anda.(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *