Lambannya Proses Sanksi Indisipliner Yasir Asromi Sekwan DPRD Lamteng, Kinerja Salah Satu Kabid BKPSDM (Eko) Dipertanyakan?!.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Lamban nya proses Sanksi Indisipliner Yasir Asromi Sekwan DPRD Lampung Tengah yang di jatuhkan oleh BKPSDM jadi keluhan pelapor, Pasal nya sejak di keluarkan nya surat hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) pada tanggal 18 Februari 2026.

Dengan Nomor Surat : 700.1.2/11/Inspektorat.a.V.1/2026 Yang Berbunyi : Berdasarkan hasil pemeriksan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Merekomendasikan Kepada Kepala BKPSDM untuk menjatuhkan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh saudara (YA) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah,”

Beberapa kali pelapor mendatangi kantor BKPSDM selalu di berikan jawaban yang sama “Sedang Proses Menunggu Team Penilaian”. Terkesan melindungi terlapor (Yasir Asromi).

Dan kenyataan nya sampai dengan hari ini senin 15 April 2026 belum ada tindakan lanjut dari BKPSDM untuk menjatuhkan sanski disiplin kepada Yasir Asromi selaku Sekwan DPRD seperti surat rekomendasi yang di layangkan oleh Inspektorat kepada Kepala BKPSDM.

Hidayat selaku pelapor angkat bicara terkait lamban nya proses Hukuman disiplin yang akan di jatukan kepada Yasir Asromi selaku Sekwan DPRD Lampung Tengah. Menurut nya sejak di kirimkan nya surat dari Inspektorat pertanggal 18 Februari 2026 sampai hari ini 13 April 2026 sudah 55 hari kalender berjalan tapi belum ada kejelasan,”Ungkapnya.

Diri nya meminta kepada Plt Bupati Lampung Tengah harus segera mengevaluasi kinerja ASN yang ada di BKPSDM karna di nilai lamban nya proses sanski yang di berikan kepada Sekwan DPRD, atau memang tidak paham akan tugas dan fungsi nya,”Tegas Hidayat.

Diwaktu yang bersamaan awak media coba mendatangi kantor BKPSDM Lampung Tengah, dan bertemu dengan salah satu Kabid yang membidangi (Eko).

Pada saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada kabid Eko, terkait sanksi apa yang akan di berikan jawaban nyapun masih sama sedang berproses. Namun selang beberapa waktu saat awak media berada di ruangan terlontar kata kata dari Eko selaku kabid. “Jangan samakan saya seperti yang lain nya, saya sudah 25 tahun berada disini” (dengan nada tinggi), diri nyapun mengakui bahwa di dalam surat sanski tersebut hanya tinggal diri nya yang belum menandatangani nya.

tak sampai di situ awak media juga sempat mendapat perlakukan yang tidak mengenakan karna di tanyakan oleh eko (kabid) “ ayok mau kalian apa” dengan gestur tubuh seperti akan menantang berkelahi.

Tak lama Eko (Kabid) meminta waktu sampai jam 11 siang untuk menunjukan surat sanski yang akan di berikan terhadap yasir (Sekwan DPRD) namun awak media tidak di perbolehkan untuk mendokumentasikan hasil tersebut. Dan kenyataan nya sampai dengan jam 11 siang tidak ada kabar baik dari Eko (Selaku Kabid) ataupun dari pihak BKPSDM terkait prihal sanksi tersebut.

Atas pemberitaan ini awak media mendesak kepada Plt Bupati Lampung Tengah agar dapat memanggil serta mengevaluasi kinerja Eko selaku kabid serta seluruh ASN yang ada di BKPSDM mengingat kantor BKPSDM adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *