LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Gaduh yang menyangkut nama Sekretaris daerah, (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Welli Adiwantra,.S.STP,.MM beberapa pekan terakhir tampaknya menjadi isu dan opini di Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai”.
Diketahui kegaduhan itu bukan saja di lingkup kerjanya sebagai Sekda, soal pergeseran Plt. Kadis di 4 OPD dilingkungan Pemkab.Lamteng yang membuat gaduh. Namun soal dugaan kasus yang menyeret namanya di Kota Metro soal dugaan honorer fiktif kembali menyeruak.
Dimana beberapa hari lalu Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Dalam menyikapi kegaduhan itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen, (YLPK) Perari, Lamteng, Ersan,.SE menyebut kegaduhan yang terjadi itu, di sebabkan pada kondisi roda Pemerintatan di Kab.Lamteng, pasca OTT KPK terhadap Bupati non aktiv, Ardito.Wijaya beberapa waktu lalu, di tambah posisi jabatan Plt.Bupati yang di nilai tidak harmonis dengan Sekda.
“Saya menilai persoalan itu sebagai bentuk adanya dua kelompok pro dan kontra. Artinya, ada masa Plt.Bupati, l Komang Koheri dan ada masa Sekda, Welli Adiwantra yang sama-sama memiliki kekuasaan untuk menjadi leader di Pemerintahan,” ujar Ersan, Senin (20/4/2026).
Ada satu pertanyaan lanjut, Ersan yang membuatnya menggelitik untuk menyikapi hal ini, seperti Ormas dan LSM di Kab.Lamteng, yang mendesak Sekda, Welli untuk segera di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro.
“Pertanyaan saya, siapa yang menjadi korban, dan siapa yang menuntut, tidak balance. Sementara yang menjadi korban adalah warga Kota Metro, tetapi mengapa lembaga yang ada di Kab.Lamteng yang merasa dirugikan. Artinya, tidak ada urgensinya bagi lembaga yang ada di Kab.Lamteng, wong lembaga yang ada di Kota Metro santai saja melihat kasus itu, iyakan,” jelas Wakil Ketua YLPK Perari.
Tetapi itulah bagian dari politik trik atau cara lembaga kemasyarkatan untuk membuat panggung, untuk minta di perhatikan oleh pihak yang diduga dalam lingkaran kasus. Artinya, kita dalam hal ini bisa menilai langkah itu, ibarat “Rumah orang lain yang kemalingan, tetapi kita yang merasa kehilangan”. Antara langkah dan tujuan yang tidak balance.
Diketahui Direktur Eksekutif Puskada Lamteng, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan progres audit kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian dalam perkara honorer fiktif di Kota Metro.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Lampung. Sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro. Apalagi, penanganan perkara ini oleh Polda Lampung sudah berlangsung cukup lama,” ujar Rosim.
Seperti pernyataan Direktur Eksekutif Puskada Lamteng, yang mendesak pihak BPKP untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus itu. Sudah bisa di pastikan pihak BPKP tidak akan menemukan kerugian negara, karena kasus itu para honorer belum bekerja, artinya mereka yang di janjikan honorer itu belum menerima gaji dari negara.
“Bagaimana pun cara lembaga masyarakat untuk mentersangkakan Sekda, Welli tidak akan bisa. Pasalnya, dalam kasus itu bukan masuk tidak pidana tipikor, tetapi unsur tipu gelap. Dimana, dalam kasus tipu gelap, kasus bisa di hentikn apabila korban yang di rugikan, telah sepakat berdamai, atau kerugian korban telah di kembalikan,” pungkas Ersan. (Tim-Red)













