LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Lama tidak terdengar, bahkan diduga kasus telah di Peti Eskan, kembali muncul dari pernyataan Kepala Seksi, (Kasi) lntelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., yang menyebut, terkait kasus Hibah KONI dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.
“Berdasarkan dari keterangan dari Kasi Pidsus, yang telah berkoordinasi dengan ahli, dan telah terkumpul dua alat bukti, insyaallah dalam waktu dekat ini, akan ditingkatkan ketahap selanjutnya, yaitu penetapan tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lamteng, Alfa Dera, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD setempat, Jum’at (11/7/2025).
Selain itu, dia menyebut untuk hasil perhitungan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara dalam perkara itu, akan dibeberkan oleh Kasi Pidsus, dimana untuk sementara ini hasil perhitungan dari BPKP belum diterima pihaknya secara resmi.
“Tapi saya mendapat informasi dari Kasi Pidsus, bahwa hasil perhitungan BPKP nilai kerugian negara dalam perkara Hibah KONI cukup bombastis, yang pasti nilainya atas 2 angka,” tuturnya.
“Untuk siapa dalam perkara ini yang di tetapkan sebagai tersangka, kita tunggu saja dalam waktu dekat ini, nanti biar Kasi Pidsus yang menjelaskan secara rinci,” tambah dia.
Yang jelas, lanjut Alfa Dera, Kejari Lamteng, selain melakukan upaya pencegahan, juga melakukan upaya penindakan, untuk seluruh rencana kerja yang dilakukan di Kabupaten Lamteng, sesuai dengan 17 program prioritas Presiden.
“Dalam perkara ini, masuk dalam urutan ke 17 program prioritas Presiden, yaitu peningkatan prestasi olah raga. Tentunya kami akan memproses perkara ini secara serius, dan profesional,” pungkasnya. (Tim-Red)