LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Pada saat di klarifikasi Waka II DPRD Lampung Tengah Cecep Menjawab “waduh saya lagi di jalan persis nya yang bacakan itu buk nuriyah,dari nota pengantar perencanaan perubahan tidak berubah kok,ambil saja dari sumber itu,saya masih di mobil harus lihat berkas.” ujar cecep.
Tidak berenti di situ awak mediapun coba menghubungi ibuk nuriyah atas arahan waka II cecep, .Laporan badan anggarannya udah di serahkan ke pimpinan dan sama pimpinan di serahkan ke bupati.. jadi ya gak ada sama saya Ya kan sudah di bacakan lengkap kenapa harus di klarifikasi lagi .. jawab Nuriah saat di klarifikasi seakan menyalah kan awak media.
Tugas kami sudah melaporkan secara terbuka di rapat paripurna yg terbuka jelas dan gamblang, seharusnya dirimu ada saat itu.” Ungkap nuriyah
“Sementara media tidak di undang Pada saat paripurna.”
awak media juga menghubungi ketua komisi II Fian Febriano guna mencari tau jumlah anggaran APBD yang di sahkan.,
“saya tidak hadir dalam acara paripurna karna saya mengantarkan anak saya ke jakarta,RKA nya saya juga tidak di beri tahu” ujar fian.
Dapat di simpulkan dari pemberitaan ini beberapa Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta telah merendahkan marwah pers dalam mencari pemberitaan yang akurat dan akuntabel untuk masyarakat luas.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari BPKAD terkait berapa jumlah Anggaran APBD perubahan yang di sahkan pada saat paripurna kamis, (21/8/2025).
Sangat di sayangkan seharusnya wakil para rakyat bisa memberikan penjelasan secara rinci anggaran APBD Perubahan yang bersumber dari pajak masyarakat.
Masyarakatpun wajib tahu berapa jumlah anggaran yang di sahkan dan apa saja yang harus di bangun, ini malah terkesan di tutupi.
sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi/klarifikasi baik dari DPRD Lampung Tengah maupun dari BPKAD, yang bisa menjelaskan keseluruhan total Anggaran APBD perubahan Tahun 2025. (Tim-Red)