LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Langkah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah yang menggandeng Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dalam pelaksanaan tradisi Belangiran merupakan kebijakan yang patut diapresiasi dalam perspektif tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal. Tradisi Belangiran tidak semata-mata dipahami sebagai seremoni budaya, melainkan sebagai simbol penyucian diri, penguatan silaturahmi, serta pengikat nilai-nilai sosial masyarakat Lampung dalam menyambut bulan suci Ramadan. Di tengah arus modernisasi dan percepatan pembangunan, ruang-ruang kultural seperti ini berfungsi sebagai jangkar identitas kolektif sekaligus medium kohesi sosial.
Secara etimologis, istilah belangiran berasal dari kata langir yang berarti mandi. Namun demikian, praktik mandi dalam konteks tradisi ini tidak dimaknai secara literal semata. Mandi belangiran memiliki dimensi spiritual sebagai simbol penyucian diri dari dosa dan kesalahan, yang dalam pemahaman masyarakat setempat kerap disebut sebagai mandi tobat. Tradisi ini menjadi ekspresi religio-kultural masyarakat dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan, sehingga memadukan dimensi adat dan nilai-nilai keagamaan dalam satu praktik sosial yang utuh.
Lebih jauh, Belangiran dapat dimaknai sebagai ruang dialog sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Momentum kebersamaan ini semestinya tidak berhenti pada aspek seremonial, melainkan dikembangkan sebagai sarana komunikasi dua arah yang produktif. Melalui para punyimbang adat sebagai representasi nilai, norma, dan struktur sosial masyarakat Lampung, pemerintah memiliki kanal strategis untuk menyerap aspirasi, memahami kebutuhan riil masyarakat, serta membangun kebijakan yang berakar pada konteks sosial setempat.
Secara historis, sebelum Indonesia merdeka, wilayah Lampung Tengah merupakan bagian dari konfederasi adat Abung Siwo Migo dan Pubian Telu Suku yang tergabung dalam kesatuan adat Lampung Pepadun. Klan masyarakat adat Abung Siwo Migo meliputi Marga Buay Nunyai, Buay Unyi, Buay Subing, Buay Nuban, Buay Nyerupa, dan Anak Tuha. Adapun masyarakat adat Pubian Telu Suku terdiri atas Suku Tambang Pupus, Menyahakat, dan Bukuk Jadi. Setiap kebuayan dipimpin oleh seorang punyimbang adat yang memiliki otoritas dalam mengatur dan membina kehidupan sosial masyarakat adat di wilayahnya.
Dalam struktur sosial tersebut, punyimbang adat menempati posisi strategis. Mereka bukan hanya penjaga tradisi, melainkan figur moral dan sosial yang memahami karakter, kebutuhan, serta dinamika komunitasnya. Legitimasi yang dimiliki punyimbang adat bersifat kultural dan sosiologis, sehingga memiliki daya pengaruh yang kuat dalam membangun harmoni dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pelibatan punyimbang adat dalam proses pembangunan daerah menjadi kebutuhan struktural, bukan sekadar simbolik.
Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak cukup mengedepankan aspek fisik dan administratif. Ia harus berjalan beriringan dengan pembangunan karakter, penguatan kohesi sosial, dan pelestarian identitas lokal. Ketika punyimbang adat diberi ruang konkret baik melalui forum konsultatif, musyawarah rutin, maupun keterlibatan dalam perumusan kebijakan yang menyentuh aspek sosial-budaya maka kebijakan publik yang dihasilkan akan lebih kontekstual, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Selain Belangiran, terdapat pula berbagai tradisi Lampung lainnya yang perlu dilestarikan dan diintegrasikan dalam kerangka pembangunan daerah, seperti nilai Piil Pesenggiri sebagai falsafah hidup masyarakat Lampung, tradisi Begawi dalam upacara adat, serta praktik musyawarah adat dalam penyelesaian persoalan sosial.
Nilai-nilai seperti nemui nyimah (keramahan), nengah nyappur (kemampuan bergaul) dan sakai sambayan (gotong royong) bukan sekadar simbol budaya, tetapi prinsip sosial yang relevan untuk dijadikan landasan etis dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan menjadikan kearifan lokal sebagai rujukan normatif, arah pembangunan akan lebih berkarakter, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Ke depan, Belangiran dapat diinstitusionalisasikan sebagai agenda tahunan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten tidak harus semata-mata mengandalkan lembaga adat seperti dari luar daerah Lampung Tengah dalam pelaksanaannya, melainkan dapat memfasilitasi secara langsung ruang bagi para penyimbang adat untuk melaksanakan tradisi tersebut dalam kerangka resmi daerah. Dalam model ini, pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan dukungan administratif, anggaran, dan infrastruktur, sementara otoritas pelaksanaan adat tetap berada di tangan para penyimbang sesuai tatanan tradisi, Sehingga Penyimbang adat Lampung Tengah tidak hanya jadi penonton tapi bersama pemerintah daerah jadi pelaksana kegiatan. Pola kemitraan semacam ini akan mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya sekaligus memperluas partisipasi masyarakat adat dalam agenda pembangunan.
Dengan demikian, Belangiran dan tradisi-tradisi adat lainnya tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi diberdayakan sebagai instrumen strategis pembangunan. Kabupaten Lampung Tengah memiliki kekayaan budaya yang signifikan sebagai modal sosial. Apabila pemerintah daerah dan lembaga adat berjalan beriringan, pembangunan yang dihasilkan bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga kokoh secara nilai dan identitas. Budaya bukanlah penghambat kemajuan, melainkan fondasi normatif yang memperkuat arah dan keberlanjutan pembangunan daerah. (Tim-Red)












