LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) -Seorang warga Kabupaten Lampung Tengah, Kholidi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jumat (31/10/2025).
Laporan yang diserahkan langsung di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri tersebut memuat lima poin dugaan pelanggaran, dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.
“Saya melaporkan adanya dugaan setoran proyek dan penyalahgunaan anggaran yang terstruktur di beberapa dinas. Ini sudah sangat merugikan daerah dan masyarakat,” kata Kholidi usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Menurut Kholidi, dalam kegiatan revitalisasi sekolah yang dibiayai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, terdapat indikasi kuat adanya dugaan setoran wajib sebesar 15% dari total anggaran kepada oknum pejabat tertentu. Ia menyebut, praktik tersebut berlangsung di banyak sekolah penerima bantuan revitalisasi.
“Dari informasi yang kami kumpulkan, setiap sekolah penerima proyek revitalisasi diminta menyetorkan sebagian anggarannya. Ini jelas menyalahi aturan karena bersumber dari dana negara,” tegasnya.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga diuraikan adanya dugaan setoran proyek kepada pejabat tinggi daerah. Setoran ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan pembiayaan kegiatan non-pemerintahan.
“Ada dugaan kuat sebagian dana dari proyek-proyek pendidikan disetorkan untuk kepentingan politik. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius dan harus diusut tuntas,” tambah Kholidi.
Tidak hanya di sektor pendidikan, Kholidi juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah.
Ia menjelaskan, pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar Rp2 miliar, kegiatan dinas diduga dikendalikan langsung oleh Bupati, sementara pada APBD Perubahan senilai Rp1 miliar, pelaksanaannya justru diambil alih oleh Wakil Bupati.
“Informasi yang kami peroleh, anggaran di Dinas Pertanian dikendalikan secara pribadi oleh kepala daerah. Termasuk dalam penunjukan konsultan dan pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme lelang yang semestinya,” ujarnya.
Kholidi berharap agar Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera memproses laporannya dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
“Kholidi mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah menerima laporannya tersebut. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat agar kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.
Awak Mediapun langsung menghubungi Bupati ardito melalui pesan whatshap dengan Nomor 08137923xxxx guna meminta klarifikasi namun sayang awak media tidak mendapatkan jawaban (Bungkam).
Sebagai tambahan, dalam laporan yang sama, Kholidi juga mencantumkan dugaan pengondisian pengadaan seragam batik sekolah dasar (SD) serta penjualan buku Ramadhan di sekolah-sekolah yang dilakukan oleh SR selaku paman bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Dua kegiatan tersebut dinilai juga memiliki indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada masyarakat dan wali murid. (Tim-Red)













