LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menyurati pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) untuk segera memfasilitasi pertemuan antara perusahaan PT Angel Yeast dan warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Lucken Felario, kepada awak media di ruang kerja nya belum lama ini.
Sayang nya, Ungkap Lucken, sampai sekarang belum ada respon dari pemerintah daerah atas permohon mediasi tersebut.
Menurut dia, kami selaku Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Tengah melalui ketua Komisi I Lucken Felario, sudah berupaya menerima keluhan masyarakat degan memanggil pihak PT Angel Yeast, itu pada tanggal 15 Desember 2025 guna untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan serta pada tanggal 17 Desember 2025 kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antara nya DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Lampung Tengah. Serta pada tanggal 05 Januari 2026 kami Komisi I melakukan Rapat Denger Pendapat (RDP) kembali Bersama DPMPTSP, Satpol PP beserta Kepala Kampung Terbanggi Besar dan camat.
“Supaya tidak berlarut larut oleh karna itu kami selaku DPRD Kabupaten Lampung Tengah Melalui Komisi I menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, pada tanggal 12 Februari 2026, agar dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan warga Kampung Terbanggi Besar”.
Iy mengungkapkan diri nya dan rekan rekan di DPRD Lampung Tengah selalu siap dalam menampung aspirasi masyarakat apa lagi ini menyangkut hajat orang banyak. Kota selalu di paksa untuk bekerja cepat maka harus ada kerja sama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga semua proses bisa berjalan lancar”, Pungkasnya. (Tim-Red)












