Lampung tengah (Komalanews) – Terkait dugaan adanya pengondisian masuknya beberapa penerbit buku oleh oknum kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung tengah , yang diduga melibatkan Oknum K3S SD, serta MKKS SMP untuk mengondisikan agar buku-buku LKS dan Lain sebagainya bisa masuk ke seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Lampung tengah tersebut dikecam keras Oleh Ketua NGO KPK Korda Lampung tengah.
Uncu Wenda saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp pribadinya mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat apabila hal tersebut tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung tengah. Kamis, (20 Maret 2025).
” Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam dan menyelidiki adanya dugaan ketidakberesan yang terjadi di dinas pendidikan lampung tengah saat ini , “ujar Uncu Wenda kepada Wartawan komalanews.
Selain itu, Ketua NGO JPK Korda Lampung tengah tersebut juga meminta kepada Bupati Lampung tengah untuk memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya kongkalikong oleh oknum dinas pendidikan atas dugaan pengondisian masuknya buku-buku yang ada di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lampung tengah dengan iming-iming fee sebesar 5 ℅ kepada Oknum K3S SD dan MKKS SMP.
“Ini tidak dibenarkan, ” tegas Uncu Wenda.
“Bupati Lampung tengah harus mentela’ah hal ini , modus yang dilakukan oleh oknum kasi Disdik ini harus diberi sanksi tegas karena hal ini meresahkan bagi para kepala sekolah yang ada di Lampung tengah ini, ” Jelas Uncu dengan Geram atas kejadian tersebut.
Uncu juga mengecam akan melaporkan masalah carut marutnya permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Lampung tengah tersebut apabila Para pemangku kebijakan hanya tinggal diam dalam hal ini.
” Saya pastikan akan laporkan permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Bupati Lampung tengah, ” Singkatnya.