LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Ironis dunia kerja di Indonesia kembali tersaji. Di tengah gempuran inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok, PT Kuasa Omega Raya perusahaan Ayam petelur yang banyak beroperasi di Provinsi Lampung, salah satunya ada di Desa Srisawahan Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, diduga kakangi menggaji Karyawan hanya Rp 1,5 juta per bulan.
Jumlah yang bahkan tidak cukup untuk menyambung hidup layak, apalagi disebut sebagai “upah layak”.
Temuan ini terkuak dari hasil investigasi langsung tim media ini. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa upah yang diterima karyawan PT Kuasa Omega Raya bukan hanya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp.2.893.070 tahun 2025 yang telah mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp.2.716.497.
Tapi miris, hak yang terima pekerja bahkan mendekati kategori tidak manusiawi dengan jam kerja melebihi batas ketentuan jam kerja sesuai undang-undang.
Bukan sekadar melanggar aturan. Ini penghinaan terhadap kaum buruh. Bak dijaman feodalisme, neo kolonialisme!!
Padahal, UMP bukanlah angka yang bisa ditawar sesuka hati.
UMP merupakan batas minimum upah yang ditetapkan negara, garis tipis antara hidup layak dan kemiskinan. Melanggarnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Pertanyaan besarnya kini: dimana pengawasan pemerintah? Dimana Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung? Apakah pelanggaran seperti ini memang sudah dianggap hal biasa, sehingga tidak lagi menggugah nurani para pejabat pengawas?
Jika benar negara hadir untuk rakyat, maka kasus ini seharusnya sudah menjadi perhatian utama. Jika benar hukum ditegakkan, maka penyelidikan harus dilakukan secepatnya.
Jika tidak, maka publik akan semakin yakin bahwa buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan investor besar.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap martabat pekerja khususnya kaum buruh yang termarginalkan.
Pekerja yang enggan di sebut nama nya menyampaikan keluh kesah nya
“Gajih saya 1bulan aja 1,5 bang padahal sya sudah 2,5 tahun bekerja disini gak masuk akal sih kalau gajih segitu di bawah UMR Lampung ini mah”
Dia pun menambah kan, “BPJS ketenagakerjaan aja gak ada bang harus nunggu 5 tahun baru di buat kan padahal dulu ada sih dari dinas kesini tapi sampai saat ini tidak ada perubahan soal gajih atau BPJS ketenagakerjaan tersebut Kami pun berharap bang supaya ada perubahan” Tambah nya.
Informasi ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga Berita ini di terbitkan PT Kuasa Omega Raya belum bisa di konfirmasi. (Tim-Red)












