Bandar Lampung – (KomalaNews.com) – Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan organisasi masyarakat (ormas) di Lampung menggelar konferensi pers hari ini untuk menyuarakan sikap tegas mereka terkait dugaan pemerasan yang menjerat dua aktivis, 22/9/2025.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penangkapan yang yang anggap sebagai bentuk rekayasa hukum.
Dalam konferensi pers, gabungan perwakilan ini menyampaikan empat poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Tuntutan ini menjadi bentuk komitmen mereka untuk mengawal proses hukum yang adil dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang terhadap aktivis dan jurnalis.
Berikut adalah empat poin pernyataan sikap yang dibacakan bersama-sama:
Hentikan Pembungkaman dan Kriminalisasi: Mendesak aparat untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman, kriminalisasi, dan rekayasa hukum yang menargetkan suara-suara kritis dari aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Transparansi Penegakan Hukum: Menuntut aparat penegak hukum di Lampung untuk bertindak lebih transparan dalam setiap proses hukum, khususnya yang melibatkan kasus sensitif.
Evaluasi Kinerja Kepala OPD: Mendesak Gubernur Lampung agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Tuntutan ini muncul karena mereka melihat ada indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Reformasi Polri: Mendorong Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera melakukan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar lembaga tersebut bersih dari oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merusak citra penegakan hukum.
Para perwakilan menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk solidaritas untuk menjaga fungsi kontrol sosial dan memastikan tidak ada pihak yang dapat membungkam kebebasan berpendapat.
Konferensi pers ditutup dengan seruan penuh semangat, “Lampung, Jaya!”, yang menandai tekad mereka untuk terus berjuang demi keadilan. (Tim-Red)