LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala sekolah, maupun pihak-pihak lain yang saat ini melaksanakan program swakelola di kabupaten setempat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi.
Alfa Dera menegaskan, praktik seperti pemaksaan penyediaan barang atau permintaan setoran kepada pelaksana swakelola sama sekali tidak boleh terjadi. Menurutnya, intervensi semacam ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian negara.
“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, ataupun pihak yang mengelola program swakelola. Jangan ada pemaksaan barang, jangan ada permintaan setoran. Itu bisa merugikan negara dan kualitas pembangunan tidak akan sesuai harapan,” ujar Alfa Dera.
Masih dikatakannya, Program Swakelola ini merupakan Prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan, baik di sektor pendidikan, desa, maupun bidang strategis lainnya.
Kegiatan yang dijalankan dengan pola swakelola antara lain. Pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah (ruang kelas, toilet, fasilitas belajar), program sanitasi dan air bersih, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi pertanian, program swasembada pangan dan ketahanan pangan di desa.
Alfa menegaskan, seluruh kegiatan tersebut harus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa campur tangan intervensi pihak manapun.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidus Median Suwardi, dirinya meminta agar setiap proyek swakelola wajib dilengkapi plang informasi. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan program benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kejaksaan juga memastikan akan terus melakukan peningkatan pemahaman hukum masyarakat, sehingga para pelaksana kegiatan swakelola lebih mengerti aturan dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Masyarakat diminta untuk aktif melakukan pengawasan. Menurutnya, keberhasilan program swakelola tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pelaksana, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam memberi masukan maupun melaporkan hambatan di lapangan.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Mari kita kawal bersama agar pembangunan di Lampung Tengah benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjukkan kinerjanya dalam penegakan hukum yaitu, menangkap 2 buronan koruptor yang sebelumnya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022.
Saat ini, Kejari juga sedang melakukan penyelidikan beberapa proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang sudah masuk tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan akan diekspos secara internal dalam waktu dekat.
“Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejari Lampung Tengah serius mengawal pembangunan sekaligus menjaga agar uang negara tidak disalahgunakan,” tegas Median.
Selain pencegahan, Kejari Lampung Tengah menegaskan siap melakukan penindakan jika masih ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau sudah diingatkan tapi masih ada praktik setoran atau pengkondisian, kami tidak segan melakukan langkah hukum. Tugas kami menjaga agar program Presiden ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Alfa. (Tim-Red)