Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka DW dan ES Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2022.

Oplus_0

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka berinisial DW dan ES, masing-masing menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Kejari Ingatkan jangan Ganggu Proses Hukum.

Alfa Dera menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penyidikan.

Pihaknya menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba menghambat penyidikan.

Dalam hal ini, Alfa menghimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan,” tegas Alfa.

Hal tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses hukum dan komitmen Kejari Lampung Tengah untuk terus bekerja profesional, independen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kerugian Negara capai Rp 1,1 M

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka.

“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar.

Modus : Manipulasi Pertanggung Jawaban Dana

Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.

“Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya,” ungkap Median.

“Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan,” sambung Median.

Kemungkinan Tersangka Lain Terbuka

Saat ini, kedua tersangka masih mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, kejaksaan menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan di persidangan.

“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *