Indeks

Kelurahan Bandar Jaya Barat Diduga Lakukan Pungli Berjamaah Bersama Kepala Lingkungan, Mematok Rp 10 Ribu ke Warga.

KOMALANEWS.COM
BANDAR JAYA BARAT – (KomaNews.com) – Sejumlah warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dimintai pungutan uang Rp. 10 ribu saat menerima bantuan pangan (Bapang) beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pungutan tersebut diakui beberapa warga untuk uang lelah pihak Kelurahan.

Akibatnya, para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengeluhkan pungutan tersebut. Penarikan uang itu diketahui dilakukan oleh pihak Kelurahan Bandar Jaya Barat dengan dalih untuk biaya jaga barang di kelurahan serta biaya konsumsi selama penyaluran berlangsung.

Menurut keterangan salah satu Narasumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengungkapkan kepada awak media bahwa “Untuk ambil beras bantuan 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Kelapa, saya dimintai Rp 10 ribu katanya buat biaya jaga barang di kelurahan serta biaya konsumsi mereka. Uang diminta saat saya dapat undangan untuk pengambilan beras bantuan,” ujar nya.

Menurut pengakuan narasumber lain menyebutkan bahwa pada saat diri nya berkunjung ke kantor kelurahan bandar jaya barat beberapa waktu lalu diri nya mendengar informasi bahwa untuk pengambilan bantuan Beras Bapang sifat nya hanya sukarela/sumbangan melihat di dekat meja lurah terdapat beberapa dus bekas air mineral, pada saat itupun tampak lurah nya gelisah melihat saya di dekat nya, tidak tahu kalo sekarang malah di patok jadi Rp 10 Ribu Per KPM,” ucap nya.

Dugaan pungli inipun turut di benarkan oleh Camat Terbanggi Besar Nirwan dan di tegur langsung oleh edi selaku kabid dinas yang membidangi.

Menurut informasi yang di dapatkan awak media KomalaNews.com di lapangan untuk penerima Bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kelurahan Bandar Jaya Barat sebanyak 1172 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) jika di kalikan Rp 10 Ribu per KPM maka jumlah Pungli nyaun mencapai puluhan juta rupiah.

Jika kita merajuk pada Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Pungli Umum), Pasal 423 KUHP (Pungli oleh Pejabat): Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau mengerjakan sesuatu. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terutama Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Perpres No. 87 Tahun 2016, Dasar pembentukan Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar.

Awak media coba menghubungi Lurah Bandar Jaya Barat Dekky melalui pesan whatsap dengan Nomor 08775907xxxx guna untuk meminta klarifikasi atas dugaan pungli di Kelurahan Bandar Jaya Barat, namun sayang tidak ada respon (Bungkam) meskipun whatsap dalam keadaan aktif.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada Klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Bandar Jaya Barat. (Tim-Red)

Exit mobile version