Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Sugih (ES) diduga Gunakan Jabatan,Lancarkan Bisnis Jual Beli Buku LKS di Ruang Lingkup Sekolah.

Oplus_0

LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Namun, apa yang terjadi di lapangan…?

Bahwa praktik penjualan buku pendamping yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masih saja marak terjadi.

Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang-undangan tersebut,  salah satunya di SDN 1 Gunung Sugih Lampung Tengah yang berada di jalan raya Padang Ratu Kelurahan Gunung Sugih.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan.

Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah di SDN 1 Gunung Sugih Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa.

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media  mencoba untuk konfirmasi melalui pesan whatshap dengan nomor  08136997XXXX mendapatkan jawaban :

Walaikumsalam

Maaf pak setaubsy kami tidak pernah jual buku lks

Klo pun ada iti tdk seijin sy.

 

Awak media meminta intansi terkait seperti inspektorat BPK RI serta Dinas Pendidikan Lampung Tengah untuk benar benar dalam mengawasi oknum oknum kepala sekolah yang masih menggunakan jabatan nya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan kelompok.(Tim-Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *