LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Ketua NGO JPK Korda Lampung Tengah Uncu Wenda mengingatkan kepada para pemangku kebijakan (Kepala Daerah) di daerah dalam penyaluran dana zakat lebih seksama agar tidak untuk kepentingan politik.
“Kemarin kami sudah mengingatkan kepada Komisiner Baznas Lampung Tengah untuk tetep menggunakan prinsip-prinsip aman syar’i, regulasi dan aman NKRI,” kata Uncu di kediaman nya Sabtu (15/11/2025).
Dikatakan Uncu Wenda terutama sekali dalam hal penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (Zis) tersebut, ada delapan Mustahik :
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasarnya.
Amil: Panitia zakat yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan perlu diperkuat imannya.
Riqab (hamba sahaya): Untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya.
Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pribadi atau untuk mendamaikan orang lain.
Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk kegiatan dakwah dan pendidikan.
Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang melakukan perjalanan yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik.
“Sehingga mudah-mudahan dengan apa yang saya sampaikan sekaligus menjadi perhatian Kepala Daerah. Untuk tidak mempergunakan dana Zis untuk kepentingan kepentingan politik tertentu,” sambungnya Uncu Wenda.
“Silahkan kalau untuk mustahik, tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.(Tim-Red)












