LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Seoleh merespon banyaknya Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang merasa diintidasi oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bupati Lamteng dr. Ardito Wijaya untuk membeli dan memesan beberapa item yang dilarang dalam aturan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).
Bupati Lamteng akhirnya mngeluarkan surat edaran (SE) yang menekankan kepada satuan pendidikan untuk tidak diperkenankan tunduk atau mengikuti segala bentuk pemaksaan dari pihak ketiga yang merugikan sekolah/peserta didik/orang tua siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Tengah dengan Nomor 0622 Tahun 2025 tentang Larangan Praktik Jual Beli Buku, Lembar Kerja Siswa, Media, Dan Seragam Serta Bentuk Pemaksaan Lainnya di Satuan Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Victorius Beni Wibisono Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah memberikan aspresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng yang telah memberikan usulan kepada Bupati sehingga ada acuan bagi kepala sekolah di wilayah setempat.
“Komisi IV (DPRD Lamteng) yang memiliki fungsi pengawasan pada satuan pendidikan tentu mengapresiasi adanya surat edaran (bupati) ini. Tentu kita akan kawal agar semua terlaksana dengan baik,” ungkap Beni kepada suara kita, jum’at (17/10).
Beni mengharapkan, SE bupati ini bukan hanya sekedar aturan tertulis, akan tetapi dapat menjadi acuan bagi seluruh Kepala Sekolah baik PAUD hingga SMP untuk tidak takut pada segala bentuk intimidasi yang merugikan peserta didik.
”(surat) edaran ini dapat menjadi acuan bagi kepsek. Jangan lagi takut pada segala bentuk intimidasi. Tentu, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan akan mengawal dan menindak bila masih ada yang melakukan dan melanggar dari isi surat edaran tersebut,” ungkap politisi muda partai Gerindra tersebut. (Tim-Red)













