LAMPUNG – (KomalaNews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki – Lampung) menagih janji Polda Lampung untuk mengusut tuntas adanya dugaan Honorer Fiktip 383 Orang.
Sebelumnya Kaki Lampung Beraudensi Di Polda Lampung, dan di terima di ruangan Kasubdit Tipidkor III Polda Lampung.
Kasubid III Tipidkor Polda Lampung, Senin, 26/01/2026 di ruangan Subdit III Tipidkor Polda Lampung,
Lucky Nurhidayah berterima kasih dan menjunjung setinggi-tingginya dan mendukung penuh Polri dan Program Presiden Prabowo Subianto, Untuk Memberantas Korupsi sampai akar-akarnya.
Pertemuan tersebut di ruangan Subdit III Tipidkor Polda Lampung dan di hadiri Perwakilan :
Donny HD, S.E, S.H., M.H.
Kasubdit III TIPIDKOR.
ROSSI PLATINI, S.H., M.H. Jabatan Ps. Panit 1 unit IV SUBDIT III.
DONI PUTRA, S.H., M.H. Jabatan Ps. Panit II unit IV SUBDIT III.
Akp Justin SH MH (Kasat Intel Res Lamsel).
Iptu Dita Hidayatullah.SH . MH Kanit Intel Sosbud Polres Lamsel.
Ipda Gevri Intel Sosbud Polda Lampung.
Donny HD, S.E, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Permasalahan Penerimaan Honorer Fiktip yang dilakukan Oleh Welly Adiwantra sedang proses berlanjut tahap penyidikan dan kami juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian Lsm Kaki Lampung untuk mendukung penuh pihak Kepolisian Polda Lampung,
Bahwa proses honorer Fiktip yang berjumlah 383 orang, Kepolisian Polda Lampung, sedang menunggu pihak auditor BPK Lampung untuk melengkapi berkas kerugian negara, Ujar Subdit III Tipidkor Polda Lampung.
Lucky Nurhidayah.S.H selaku Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Mengucapkan Terima Kasih atas Kerjasama baik antara Lsm Kaki Lampung dan Polda Lampung.
Semoga dengan pertemuan audensi tersebut Lsm Kaki Lampung bisa mendukung penuh kinerja kepolisian Polda Lampung, “Ujar Lucky Nurhidayah Ketum Lsm Kaki Lampung.
Kaki Lampung menanyakan kembali ke Polda Lampung atas dasar apa kesimpulan tersebut diambil, apakah sudah digelar perkara, dan di jadikan tersangka Sekda Lamteng, Welly Adiwantra? Polda Lampung belum menjawab.” Ujar Lucky Nurhidayah Ketum Lsm Kaki Lampung, Kamis 12 Febuari 2026.
“Kesimpulan itu kami dapatkan bukan dari gelar perkara, tapi hasil diskusi saja dengan teman-teman”, ujarnya.
Saat Kaki Lampung meminta hasil tersebut dituangkan dalam surat resmi, Polda Lampung hanya mengatakan nanti diadakan gelar perkara ” Ujar Subdit III Polda Lampung.
Atas adanya kesimpulan yang diberikan sebelum gelar perkara, Kaki Lampung kembali mencurigai adanya ketidakseriusan Polda Lampung untuk memanggil maupun menetapkan Tersangka Saudara Welly Adiwantra sebagai tersangka. Ada apa ini ???
Lucky menjelaskan bahwa permasalahan honorer Fiktip 383 orang yang terlibat Sekda Lamteng, ini akan kami bawa ke Mabes Polri dan ke Kejagung RI.
Dan kami akan adakan diskusi Bersama DPP KAKI Pusat Kamis depan 19,Febuari 2026 ini.
Agar saudara Welly Adiwantra di tetapkan tersangka.(Tim-Red)












