LAPOR PAK PRESIDEN !!! Lampung Tengah Jadi Pasar Gelap Rokok Ilegal Bermerek Kuju, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Sumbagbar Tutup Mata.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Maraknya jenis rokok ilegal bermerek Kuju yang beredar saat ini di kalangan masyarakat khusus nya di Lampung Tengah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Daerah (PAD) dan Negara, Rabu (28/8/2025).

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu/tidak sesuai peruntukan nya termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena cukai atau pita cukai palsu/tidak sesuai peruntukan nya dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% dari harga rokok yang ber pita cukai asli.

Adapun modusnya Rokok Merek Kuju adalah
* Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) yang seharus nya di pita cukai nya SKM itu menjadi SKT dan jumlah isi dalam bungkus rokok berbeda dengan jumlah yang tertera di pita cukai.

Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Daerah dan Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
* Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
* Pasal 55 huruf c UU Cukai
* Pasal 54 UU Cukai
* Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok ilegal di toko-toko kecil.

Bahkan dari pihak Bea cukai sendiripun terkesan tutup mata dengan banyak nya pemberitaan dan pengaduan masyarakat tentang rokok ilegal bermerek Kuju yang ada di lampung tengah, bahkan ada salah satu masyarakat yang mengadukan kepada awak media agar di beritakan serta di viralkan bahwa didekat rumah nya ada lokasi gudang rokok merek Kuju tapi sampai detik ini tidak pernah terdengar bahwasan nya bea cukai akan  menindak dan melakukan operasi pasar guna untuk mencegah peredaran rokok ilegal merek Kuju di Lampung Tengah yang semakin meluas, dan ini menjadi pertanyaan serta kecurigaan masyarakat kepada kinerja Bea Cukai dalam pengawasan Pita Cukai.

Pada saat awak media coba menemui narasumber yang juga masyarakat setempat langsung memberikan informasi kepada awak media bahwa benar di dekat rumah nya terdapat gudang rokok ilegal bermerek Kuju,sudah beberapa kali di datangi oleh pihak kelurahan,kecamatam dan terakhir oleh Satpol PP itu langsung menyegel sementara karna kaitan dengan tidak ada nya izin usaha dari pemilik bangunan.

Awak media coba menelusuri ke toko yang berada di sekitaran bandar jaya (Toko Amri) guna untuk memastikan bahwa benar rokok bermerek kuju apakah sudah di jual belikan bebas layak nya rokok dengan pita cukai resmi,dan benar saja rokok bermerek Kuju tersebut di temukan di beberapa toko sembako sekala besar,toko grabakan dan warung warung kecil yang ada di Desa – Desa.

Menurut salah satu pemilik toko (Amri) Mahmud yang ikut serta menjual rokok ilegal merek kuju pada saat di wawancara oleh awak media diri nya tidak mengetahwi bahwa rokok tersebut tidak resmi, dan mereka membayar sama hal nya seperti rokok pada umum nya itupun hanya mengambil satu sampai dua dus saja. “ujar nya.

Lanjut si pemilik toko menyampaikan diri nya sudah menjual rokok bermerek Kuju itu selama kurang lebih dua tahun terakhir, awak media lanjut bertanya siapa distributor /pengesup rokok kuju pengakuan si pemilik toko tidak mengetahwi persis siapa distributor/pengesup nya karna selama ini Cuma ada orang yang mengampas saja.(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *