LPPN-RI Ultimatum Yasir Sekwan DPRD Jangan Permainkan Wartawan Jelaskan Ke Mana Larinya Dana Publikasi

KOMALANEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPC LPPN-RI) Kabupaten Lampung Tengah resmi mendatangi dan melakukan audiensi dengan Yasir Sekwan DPRD Kabupaten Lampung Tengah menuntut penjelasan terbuka terkait gagalnya penyaluran anggaran publikasi dan kerja sama media ABT APBD tahun 2025.Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak Sekretariat DPRD mengenai nasib anggaran publikasi yang bersumber dari APBD 2025.
Audiensi ternyata gagal setelah KSB DPC LPPN-RI menunggu sekitar satu jam ketika Sekwan masih ada kegiatan Paripurna penetapan APBD TA 2026 Kabupaten Lampung Tengah.

Di kantor DPRD Lampung Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC LPPN-RI Marlon Situmorang bersama Sekretaris Junius Zalukhu, akhirnya mengungkapkan kekecewaanya atas sikap Sekwan Lampung Tengah yang tak kunjung bisa di jumpai di ruangan kerjanya.“Kehadiran kami di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah untuk audensi sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya. Hari ini di ruang pelayanan kami di suruh menunggu karena SEKWAN masih sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Setelah satu jam kami menunggu, akhirnya SEKWAN sudah gak ada lagi dalam ruangan kerjanya, SEKWAN lewat pintu belakang. ternyata pintu itu diduga didesign posisi nya agar ada pintu keluar ketika tidak selera menerima tamu yang datang,” ujar Junius Selaku Sekretaris LPPN-RI dengan nada kecewa. Senin (1/12/2025).

LPPN-RI: Jangan Permainkan Wartawan, Anggaran Harus Transparan!DPC LPPN-RI menegaskan sikap kerasnya terhadap sikap DPRD dan Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menanggapi klarifikasi dan audensi DPC-LPPNRI terkait pengelolaan dana publikasi. Ketua DPC LPPN-RI Kabupaten Lampung Tengah, Marlon Situmorang, menyampaikan kekecewaannya karena hingga akhir tahun 2025 tidak satu pun media di Kabupaten Lampung Tengah menerima dana sisa tagihan ADV kerja sama publikasi resmi dari Sekwan DPRD.

“Kami datang untuk menuntut kejelasan, bukan basa-basi! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Jangan seenaknya dikelola tanpa transparansi. Banyak media yang bekerja keras memberitakan kegiatan DPRD, tapi tidak ada satu pun yang dihargai,” tegas Marlon saat diwawancarai oleh tim media di halaman kantor DPRD.

Marlon juga menegaskan bahwa DPC LPPN-RI tidak akan tinggal diam jika kejelasan dana publikasi ini tidak dibuka ke publik. Ia menilai ada indikasi ketidakberesan dalam mekanisme penggunaan anggaran, yang seharusnya digunakan untuk kemitraan dengan media dalam mendukung transparansi informasi publik.
Sekwan Akui Anggaran Tak Cukup, Tapi Tidak Beri Solusi Jelas
Sebelumnya tim media telah mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Yasir, mengakui bahwa anggaran publikasi tidak dapat disalurkan karena kesimpulan ditangan pihak kejaksaan.

Menurutnya, total anggaran yang disediakan hanya Rp 11 Milyar Lebih sementara jumlah media yang terdaftar mencapai lebih dari 100 media Lebih.

“Anggarannya 11 Milyar terbatas. Kalau dibagi, tidak akan cukup untuk semua media. Karena itu dana tersebut menjadi silva dan akan kami evaluasi di tahun 2026” ujar Yasir.

Namun penjelasan tersebut tidak memuaskan DPD PJI maupun wartawan yang hadir. Mereka menilai alasan klasik “anggaran tidak cukup” tidak dapat diterima, mengingat publikasi kegiatan DPRD merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kalau memang anggarannya kecil, mengapa dari awal tidak dijelaskan terbuka? Jangan menunggu wartawan ribut dulu baru ada klarifikasi,” sindir Junius Zalukhu, Sekretaris DPD PJI Pelalawan.

DPD PJI: DPRD Harus Bertanggung Jawab dan Buka Data!DPD PJI mendesak agar DPRD Kabupaten Pelalawan membuka seluruh data anggaran publikasi 2024, termasuk daftar media yang terdaftar, mekanisme penyaluran, serta keputusan mengapa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Kami minta data resmi. Kami ingin tahu ke mana uang publikasi itu dialirkan dan mengapa tidak terserap. Kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal, kami akan terus kawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Marlon.

Beberapa wartawan berharap pihak DPRD akan melakukan evaluasi dan penataan ulang sistem pengelolaan dana publikasi tahun 2025, serta menjalin koordinasi lebih terbuka dengan organisasi profesi wartawan, termasuk DPD PJI Pelalawan.

DPD PJI menegaskan akan terus memantau realisasi anggaran publikasi tahun 2025 dan memastikan kerja sama media tidak lagi diabaikan. Mereka menuntut agar DPRD menjadikan media sebagai mitra resmi dalam menyebarkan informasi publik, bukan sekadar pelengkap kegiatan lembaga.“Kami bukan musuh DPRD. Tapi kami juga bukan pelengkap penderita. Kalau anggaran publikasi dikelola sembarangan, itu pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tutup Marlon Situmorang dengan nada tegas.

Hal ini menjadi peringatan keras bagi DPRD Kabupaten Pelalawan bahwa insan pers tidak akan tinggal diam terhadap ketertutupan dan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran publikasi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *