Bandar lampung ,(komalanews) – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu GEMBOK (Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi) dan RUBIK (Restorasi Untuk Kebijakan) mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
Dalam wawancara hari ini, Ketua LSM GEMBOK Andre Saputra bersama Ketua LSM RUBIK Feri Yulizar memaparkan temuan 58 paket kegiatan yang diduga bermasalah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
“Hasil monitoring dan evaluasi kami mencatat adanya kejanggalan sistematis dalam pengelolaan anggaran APBD 2024 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lampung Tengah,” ujar Andre Saputra.
Feri Yulizar menjelaskan, penyimpangan yang ditemukan bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
**Jasa Tenaga Kebersihan:** Dugaan ketidaksesuaian jumlah tenaga yang dibayar dengan yang bekerja di lapangan, termasuk paket senilai Rp 193,2 juta untuk kebersihan Gedung Nuwo Balak dan Rp 138 juta untuk Gedung Kantor Lama.
**Suku Cadang Kendaraan:** Pembelian suku cadang melalui CV Dian Abadi Jaya dalam 11 paket dengan total sekitar Rp 515 juta, diduga terdapat pembelian untuk kendaraan yang sudah dihapus dari inventaris.
**Sewa Alat Kantor:** CV Samudra Tarub menangani 8 paket senilai lebih dari Rp 640 juta, dengan dugaan adanya konflik kepentingan karena vendor berafiliasi dengan oknum pegawai.
**Belanja Pakaian Dinas:** Berbagai jenis pakaian dinas dengan total ratusan juta rupiah diduga mengalami mark-up harga dan tidak sesuai standar harga satuan pemerintah daerah.
“Kami juga menemukan dugaan pelanggaran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang penggunaan produk dalam negeri dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambah Andre Saputra.
LSM juga menduga adanya praktik “copy paste” dalam perencanaan anggaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil, sehingga terjadi kelebihan anggaran dan minimnya pengawasan.
Kedua LSM menduga terdapat praktik gratifikasi secara berantai, khususnya dalam pengelolaan belanja makan dan minum yang nilainya mencapai miliaran rupiah. “Terdapat pengondisian di mana jumlah hari dan porsi makan dikurangi saat realisasi, namun SPJ menggunakan data awal,” jelas Feri Yulizar.
LSM GEMBOK dan RUBIK menuntut beberapa hal:
1. Bupati Lampung Tengah segera mengevaluasi jajaran struktural di Bagian Umum Sekretariat Daerah
2. BPK Perwakilan Lampung melakukan audit detail dan rinci
3. Polda dan Kejati Lampung membentuk tim penyelidikan
4. Media dan NGO lain memantau pengelolaan anggaran di instansi tersebut
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendesak tindak lanjut penanganan dugaan KKN ini,” tegas Andre Saputra.
Kedua LSM menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.