Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mesuji (P) Diduga Melarang Mengunakan Pengeras Suara; Pengajian Akan Azan berkumandang di Masjid Arriyad,Brabasan.

Oplus_0

MESUJI LAMPUNG – (Komalanews.com) – sholawat yang kerap dikumandangkan di masjid menjelang adzan. Umumnya, sholawat ini dilantunkan sesaat sebelum adzan agar umat Islam mempersiapkan diri untuk menunaikan sholat.

Hal itu terungkap saat akan memasuki Azan berkumandang di masjid

Arriyadh, oknum Anggota DPRD berinisial, P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad  untuk menghentikan pengeras suara yang ada di Masjid dikarnakan menganggu dirinya dan lingkungan,Desa Brabasan,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji. Rabu 01 juli 2025

Oknum berinisial “P, adalah anggota  DPRD dan sekaligus menjabat Wakil ketua II kabupaten Mesuji ,terkait permasalahan ini,diduga sudah melaporkan ke Mapolres Mesuji tentang ketidak nyamanan dirinya dan bisingnya suara masjid, yang rumahnya berdekatan dengan Masjid Arriyad,di Brabsan.

“Muhammad Duha ,pengurus masjid Arriyad ,Menjelaskan kepada Awak media saat di konfirmasi,dirinya Membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara saat pengajian menanti Azan Magrib padahal setiap akan berkumandang azan masjid tersebut membunyikan pengajian bertanda akan berkumandang Azan”pungkasnya

“Masih kata Muhammad Duha.” Kami pengurus  masjid telah di tegur salah satu Oknum berinisia ,”P, adalah anggota DPRD Kabupaten mesuji, yang mengatakan bahwa  warga lingkungan Masjid  Arriyad terganggu  dengan adanya pengeras suara.

Padahal  suara pengajian melalui  sumber suara dari masjid sebelum Azan berkumandang untuk mengiatkan warga melaksanakan  ibadah Sholat berjamaah agar jamaah yang akan melaksanakan Sholat  tidak tergesa gesa untuk melakukan Sholat  berjamaah.Suara pengeras juga bukan baru baru ini di kumandangkan,adanya pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu.

Kami juga sudah mengikuti aturan yang di minta oleh oknum Anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti.” Ucapnya

“Selanjutnya dikatakan oleh salah satu pengurus  Masjid bernama Iman sapi’i bahwa dirinya juga di tegur oleh istri Oknum berinisial,”P anggota DPRD, diceritakan awalnya saya melintas di depan rumah Oknum berinisial,”P, Anggota DPRD Mesuji, saya di panggil oleh istrinya untuk mampir,saat saya mampir dan duduk di rumahnya,istri dari Oknum berinisial ,”P,  memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara berirama pengajian tolong di kecilkan ya mas karna sangat mengganggu dan bising.

Karna waktu jam siang waktu di berkumandangnya pengajian di masjid , di rumah saya terkadang  banyak tamu dan karna pengeras suara yang sangat keras obrolan sama tamu tidak kedengaran bila perlu saat akan melakukan Azan luhur tidak usah memakai pengeras surah langsung saja Azan”Ucap istri Oknum “P.

“Lebih lanjut awak media  melalui  sambungan telepon mengkonfirmasi  oknum berinisial”P”Anggota DPRD, mesuji dan di minta keterangan agar dalam menyajikan pemberitaan berimbang, namun tidak terjawabkan

Sampai berita ini diterbitkan Oknum berinisial ,”P,adalah Anggota DPRD Kabupaten  Mesuji,belum bisa di konfirmasi memberi keterangan. (Tim-Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *