Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Adakan Sosialisasi Layanan Call Center 112 Beguwai Jejamo Wawai,Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Oplus_131072

GUNUNG SUGIH – (Komalanews.com) – Rabu, (23/04/2025) Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan di pimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Candra Puasati S. Pd M. Pd.

Kegiatan sosialisasi tersebut  di inisiasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan menindak lanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no 10 Tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal. Panggilan Darurat Nomor Tunggal atau Call Center 112 digunakan untuk menyederhanakan banyak nomor panggilan darurat. Hal ini berarti bahwa 112 di tetapkan sebagai nomor panggilan darurat di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia sehingga masyarakat cukup menghapal 1 nomor panggilan darurat yang pada akhirnya mempercepat mendapatkan bantuan atas musibah yang terjadi.

Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan gawat darurat (emergency), maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada OPD ( Organisasi Perangkat Daerah), dan intansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat.

Hadir dalam acara sosialisasi Call Center 112 antara Lain : Perwakilan dari Polres, Dandim, Ketua PMI, Ketua Gerakan, Manager ULPPLN Bandar Jaya, Manager Telkom Bandar jaya, PT Digital Sandi Informasi selaku Narasumber dan perwakilan dari 13 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah).(Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *