LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mencegah permasalahan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Aula Kejari Lampung Tengah, Gunung Sugih, Senin (2/3/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., beserta jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya, narasumber dari Universitas Lampung dan Universitas Malahayati, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Ia menyampaikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara sangat strategis dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan mitigasi risiko hukum terhadap kebijakan daerah.
Sementara itu,Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Peraturan daerah tidak hanya menjadi landasan normatif dalam pelaksanaan kebijakan publik, tetapi juga mencerminkan arah dan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah merupakan suatu keniscayaan. Harmonisasi dimaksudkan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kejelasan rumusan dan kepastian hukum dalam implementasinya.
Plt. Bupati,I Komang Koheri juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
“Kami memandang bahwa sinergi ini sangat penting. Peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum menjadi kunci dalam memitigasi potensi risiko hukum serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum yang tepat,” tegasnya.
Melalui forum diskusi tersebut, Plt. Bupati,I Komang Koheri berharap terbangun kesamaan persepsi, pendalaman substansi, serta rumusan rekomendasi yang konstruktif terhadap rancangan maupun evaluasi peraturan daerah yang sedang dan akan disusun.
“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap dinamika pembangunan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta implementatif di lapangan,” pungkasnya.
FGD ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, akademisi, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. (Tim-Red)












