LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Sekwan DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tidak pernah berada di kantor sejak akhir tahun 2025.
Hal itu membuat Hidayat selaku masyarakat Lampung Tengah turut prihatin atas prilaku yang tidak pantas di tunjukan sebagai penangung jawab anggaran (Sekwan) di Sekertariat DPRD Lampung Tengah.
Mewakili masyarakat lampung tengah, diri nyapun tidak rela jika pajak yang selama ini di bayarkan ke pemerintah daerah hanya untuk membiyayai pejabat yang tidak pernah berada di kantor (ruangan nya).
Oleh karna itu diri nya meminta kepada pemerintah daerah agar tunjangan kinerja (tukin) Sekwan DPRD Lampung Tengah, tidak usah di bayarkan,karna menurut nya pejabat iyalah pelayan masyarakat bukan tuan nya masyarakat.” Ungkapnya.
Lanjut, Hidayat berharap Kepada Pemerintah daerah (Plt Bupati) untuk Eselon II itu absensi nya harus berada di ruanglingkup kantor tempat dia bekerja, jangan lagi pakai absensi yang absen nya bisa dimana saja asalkan masuk wilayah lampung tengah, karna akan rawan sekali terjadi absen lancar tapi orang nya tidak pernah berada di kantor.” Tegasnya.
ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri, kesehariannyapun tidak nampak aktivitas di kantor pada waktu jam kerja, begitu juga pada saat rapat paripurna pada tanggal 29/12/2025 batang hidung nya tidak pernah terlihat Hal itu di sampaikan oleh staf sekertariat DPRD Lampung Tengah.
“Iy sekwan tidak pernah ada di kantor sejak paripurna akhir tahun kemarin”
Begitu juga dengan rapat awal tahun Pemkab Lampung tengah yang berlangsung di Aula Siger Mas pada tanggal 06/01/2026, tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, nico menjelaskan “terkait rapat pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” Ucap Nico.
Awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan whatsap untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media.
Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam), seolah olah menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
Pada hari ini kami coba mendatangi BKD Lampung Tengah guna untuk mencari informasi serta mempertanyakan terkait absensi (YA) yang di duga tidak pernah berada di kantor.
Awak media mendapati bukti bahwa (YA) selalu melakukan absensi setiap hari nya meskipun melebihi waktu jam kerja, arti nya dapat disimpulkan ( YA) hanya menjadikan jabatan Sekwan sebagai formalitas belaka,karna masuk kerja hanya untuk absensi agar tunjungan kinerja (Tukin) tidak bermasalah.
Diwaktu yang bersamaan awak media juga coba mengunjungi Kantor DPRD Lampung Tengah guna untuk menemui (YA) namun sayang (YA) tidak berada di tempat,lantas awak media mencoba menghubungi (YA) melalu pesan Whatsap dengan nomor 08127187xxxx tidak ada respon (Bungkam) meskipun whatsap dalam keadaan aktif.
Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)












