Sekwan DPRD Lamteng (Yasir) Terbukti Melanggar PP No 94 Tahun 2021, Inspektorat Rekomendasikan BKPSDM Berikan Sanksi Disiplin.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Yasir yang bertugas sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Lampung Tengah kini berada di titik nadir. Usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Yasir terbukti melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Hal itu berdasarkan isi surat yang di keluarkan oleh Inspektorat Lampung Tengah pada hari ini Tanggal (18 /02/2026). No Surat 700.1.2/11/Inspektorat .a.V.1/2026 Hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu).

Pada tanggal 13 Januari 2026 perwakilan masyarakat Lampung Tengah Hidayat resmi melaporkan Yasir (Sekwan DPRD Lampung Tengah) dalam perkara tidak pernah berada di kantor selama jam kerja.

Atas hal itu Hidayat Selaku Pelapor memberikan Apresiasi atas kinerja Inspektorat Lampung Tengah yang telah memproses laporan nya hingga tuntas meski membutuhkan waktu yang cukup lama.

Hidayat juga menambahakan Prilaku indisipliner yang di lakukan Yasir (Sekwan DPRD Lampung Tengah) jangan sampai terulang kembali kepada pejabat – Pejabat lain nya,karna akan berdampak buruk bagi pemerintahan dan kemajuan Lampung Tengah kedepan. Pada Hari rabu rencana nya saya akan sembelihkan satu ekor kambing di Kantor Inspektorat, itu atas ucapan rasa syukur saya terhadap Sekwan DPRD Lampung Tengah Yasir yang telah terbukti melanggar PP No 94 Tahun 2021 dan Inspektorat telah merekomendasikan kepada BKPSDM Lampung Tengah untuk menjatuhkan sanski terhadap yasir,” Tegasnya.

Salain itu Hidayat sekali lagi mendesak Plt Bupati segera ganti sekwan, Carikan orang yang punya integritas yang paham Birokrasi serta aturan.”Ucapnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *