Tagihan Media Belum Dibayar, Sekwan DPRD: Pembayaran dihambat oleh kejaksaan

KOMALANEWS.COM – Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan APBD TA 2026 Kabupaten Lampung Tengah berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik suasana tersebut, terselip kesedihan yang dirasakan sejumlah awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Lampung Tengah.

Sedikitnya sekitar 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya tidak akan dibayarkan. Alasannya, menurut Yasir Sekwan DPRD, karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 11 Milyar yang sebelumnya dijanjikan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh Kejaksaan.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis dan perusahaan media.

Ketua LPPN-RI Ronald Artas, menyesalkan sikap Yasir Sekwan DPRD yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan tanggung jawab terhadap kesepakatan kerja sama yang telah dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6, jadi apa pun alasannya, harus dibayarkan. Sesuai kesepakatan awal, jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah ada. Belakangan, tiba-tiba dikatakan ABT sedang menunggu kepastian kejaksaan, ini tentu mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.

Lebih jauh, Ronald mendorong aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Lampung Tengah agar segera melakukan audit terhadap anggaran publikasi di Sekwan DPRD Yasir.

“Kita ingin tahu siapa sebenarnya yang menguasai dan mengelola anggaran media di Sekwan DPRD. Karena faktanya, anggaran 11 Milyar Lebih cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ronald juga meminta Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah, agar turun tangan menciptakan tata kelola keuangan di Sekwan DPRD yang lebih baik dan transparan.

“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut tidak bisa direalisasikan.

“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Yasir singkat.

Ia menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan oleh Kejaksaan. Namun karena ABT tidak jadi disahkan kejaksaan, maka anggaran tersebut otomatis tidak bisa digunakan.

“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT masih ditahan pembayaran oleh kejaksaan, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *