LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Unit Presisi Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh KapolsekTerbanggi Besar AKP Dailami SH , mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (25/9/25).
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban WP (57), RT 003 RW 001,Kampung Fajar Asri Kecamatan seputih agung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Korban kehilangan 61 unit tabung gas 3 kilo(kg) berisi yang ada di dalam warung ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,200 .000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar
Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pada Selasa sore Tim Unit Reskrim Presisi Polsek Terbanggi Besar Yang dipimpin oleh Panit I IPDA, Erza SH, MH Panit II(dua) Aiptu Eko Sugeng SH,Panit 3 (tiga) Aipda Andi Kurniawan (Beliuk) SH Dan jajaran berhasil mengamankan 3 ( tiga )orang tersangka berinisial RA (30) warga bandar jaya Barat,DA(28), warga yukum jaya ,serta 0S (26) Warga yukum jaya kecamatan terbanggi besar , Lampung Tengah.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)unit kendaraan mobil Sigra warna silver, 1 (satu)buah tabung Gas 3 KG ,2 buah Linggis ,2(dua) konci pas ,1(satu) buah Tang, Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Tim-Red)