Tiga Pelaku Kasus Pembobolan Warung Yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Unit Presisi Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh KapolsekTerbanggi Besar AKP Dailami SH , mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (25/9/25).

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban WP (57), RT 003 RW 001,Kampung Fajar  Asri Kecamatan seputih agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban kehilangan 61 unit  tabung gas 3  kilo(kg)  berisi yang ada di dalam  warung ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,200 .000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pada Selasa sore  Tim Unit Reskrim Presisi Polsek Terbanggi Besar Yang dipimpin oleh Panit I  IPDA, Erza SH, MH Panit II(dua) Aiptu Eko Sugeng SH,Panit 3 (tiga) Aipda Andi Kurniawan (Beliuk) SH Dan jajaran berhasil mengamankan 3 ( tiga )orang tersangka berinisial RA (30) warga bandar jaya Barat,DA(28), warga yukum jaya ,serta  0S (26) Warga yukum jaya kecamatan terbanggi besar , Lampung Tengah.

“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)unit kendaraan  mobil Sigra warna silver, 1 (satu)buah tabung Gas 3 KG ,2 buah Linggis ,2(dua) konci pas ,1(satu) buah Tang,  Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek  Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *