LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Punggur Lampung Tengah -Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru yang juga menjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan, sekaligus istri Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat memanipulasi data kependidikan demi meloloskan diri sebagai PPPK melalui jalur observasi, bahkan kini sudah menjabat Kepala Sekolah (Plt).
Kasus ini memicu kemarahan banyak guru honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status, bahkan untuk sekadar PPPK paruh waktu, sementara yang bersangkutan justru melaju mulus dari PPPK hingga kursi kepala sekolah.
REKAYASA RIWAYAT: LULUS S1 2020, TAPI DIANGGAP GURU SEJAK 2013
Berdasarkan penelusuran data, terdapat indikasi kuat manipulasi riwayat kerja :
– Lulus S1 pada tahun 2020
– Masuk Dapodik tahun 2019, itu pun sebagai tenaga administrasi** di SMP Negeri 1 Punggur
– Namun dalam pendataan PPPK, Riwayat kerja dibuat seolah-olah sudah aktif sejak 2017 bahkan 2013
Padahal, syarat PPPK jalur observasi mewajibkan pengalaman mengajar minimal 3 tahun berturut-turut tanpa putus yang secara logika waktu tidak, mungkin terpenuhi.
SK DIDUGA DIREKAYASA, DIINPUT BELAKANGAN
Manipulasi diduga dimulai dari SDN Ratna Katon, di mana:
– SK dibuat tahun 2018
– TMT ditulis mulai 31 Juni 2013
– Namun baru diinput ke sistem pada tahun 2023
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
– Jika benar bertugas sejak 2013, mengapa data baru muncul satu dekade kemudian?
Lebih janggal lagi, pada tahun 2021, nama yang bersangkutan tercatat sebagai honorer di tiga sekolah sekaligus:
- SDN Ratna Katon
- SMP Negeri 1 Punggur
- SDN 2 Donoarum
Padahal secara fisik dan administratif, SDN Ratna Katon hanya satu sekolah, bukan lembaga bercabang.
LANGGAR PERMENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2025
Ironisnya, kini yang bersangkutan telah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, padahal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat (1) secara tegas menyebutkan: untuk PPPK. Harus mempunyai pengalaman mengajar 8 tahun namun di ayat 2 dalam hal ketersediaan guru yang memenuhi syarat tidak mencukupi maka yang memiliki pengambilan mengajar 4 tahun dapat diusulkan
Itu pun hanya berlaku jika tidak tersedia guru lain yang memenuhi syarat.
Sementara fakta di lapangan, banyak guru senior memenuhi kriteria, namun justru tersingkir.
RIWAYAT PENDIDIKAN JUGA BERMASALAH
Data pendidikan juga menuai kejanggalan:
– SD: masuk 2002, lulus 2007
– SMP: masuk 2008, lulus 2010
– SMA: masuk 2011, lulus 2013
Namun di SDN 2 Donoarum, yang bersangkutan tercatat sudah menjadi honorer sejak 31 Juli 2013, nyaris tanpa jeda waktu wajar dari kelulusan SMA, dan tanpa kejelasan status akademik sebagai pendidik saat itu.
GURU HONORER MENJERIT: KEADILAN DI MANA?
Kasus ini menampar rasa keadilan.
Ribuan guru honorer:
– Mengabdi belasan tahun
– Lengkap administrasi
– Lulus seleksi berkali-kali
Namun tetap terkatung-katung, sementara jalur observasi justru diduga dijadikan jalan tol bagi orang dalam.
DESAKAN PUBLIK
Masyarakat dan insan pendidikan mendesak:
– Inspektorat dan BPK turun tangan
– Kemendikdasmen melakukan audit Dapodik
– BKN membuka ulang proses PPPK 2022–2023
– APH menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang merusak masa depan pendidikan dan membunuh harapan guru jujur.
Hukum harus berdiri tegak. Pendidikan bukan ladang kekuasaan.
Jika yang dekat dengan penguasa bisa melompati aturan, maka keadilan tinggal slogan kosong. (Tim-Red)












