Viral Kakam Gaya Baru III (Sumardi), Diduga Lakukan Pungli Modus Parkir Milik Bumka di SMKN I Seputih Surabaya.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dugaan Aksi pungutan liar (pungli) bermodus Bumka terjadi di kawasan Kompleks Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN I) Seputih Surbaya . Pungli ini dilakukan oleh sejumlah oknum parkir liar pengurus Bumka,termasuk sang kakam (Sumardi), mereka memungut tarif parkir seenaknya dengan tarif Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) per motor.

Dilansir KomalaNews.com, Sabtu (17/01/2026), Kompleks SMKN I Gaya baru III Seputih Surabaya diketahui kerap menjadi lokasi tempat parkir para siswa.

Namun, sayang semua itu berubah menjadi kekesalan ketika para siswan diminta membayar tarif parkir RP. 2000 (Dua Ribu Rupiah) per motor. Aksi yang diduga pungli itu juga sempat dapat sorotan publik, mereka mengeluhkan parkir liar itu.

Menurut salah satu pengakuan narasumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengungkapkan kepada awak media bahwa.

“Ini mirip ketika saya jadi bagian Bumka  pak, Dulu dana 150 saya buat parkir anak sekolah SMKN I Seputih Surabaya. Pada waktu awal muridnya hanya sekitar 200 siswa. Tiap parkir satu motor bayar Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) yang Rp 1000 (Seribu Rupiah) untuk petugas parkir dan yang Rp 1000 (Seribu Rupiah) untuk Bumka Kampung Gaya Baru III. Dikritik di hujat terus sampai saya kluar dari pengurus.” Ucapnya.

Iy menambahkan kalo sekarang siswa nya hampir 1000. Yang parkir tiap hari 500 – 700 motor. Kalo kita hitung penghasilan Bumka Kampung Gaya Baru III, untuk tiap hari nya rata rata sudah Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Kalau satu tahun udah brapa pak?. Setelah saya keluar dari Bumka itu malah yang suka mengkritik dan yang menghujat saya sekarang jadi pengurus. Enak tinggal menikmati sebuah pemikiran orang yang tadinya dicemooh.” Ungkapnya.

Mengacu pada aturan penyelengaraan Parkir BAB III, Bagian Kesatu, Pasal 2, Poin Ke 3

Penyelenggaraan Pelayanan Parkir yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta, dan BUMN/BUMD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki lahan parkir tersendiri di kawasan yang di kelola nya.
  2. Memiliki izin penyelenggaraan parkir dari Kepala Dinas.
  3. Melaporkan penyelenggaraan parkir secara berkala kepada Dinas.

Oleh karna itu Kepada Dinas Perhubungan Lampung tengah Andy RPA, S.IP.MM., melalui Kepala UPTD Parkir Roberto Chandra menerangkan bahwa sampai detik ini terkait usaha parkir di SMKN I Seputih Surabaya milik BUMKA Desa Gaya Baru III belum ada laporan ataupun kordinasi (Ilegal).” Ucap ican.

Ican menegaskan menurut pandagan nya siapapun atau badan milik apapun jika mengabil kontribusi dari masyarakat harus ada laporan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda.

“Kami saja narik retribusi harus laporan ke Bapenda”.

Atas pemberitaan ini awak media meminta inspektorat, Bapenda, serta Dinas Perhubungan Lampung Tengah,agar dapat memanggil serta memberikan sanksi tegas jika sampai terbukti ada nya pungli. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *