DPC LPPNRI Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah menjadi Perhatian Serius.

DPC lembaga sipil, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Team Monitoring,melayangkan pernyataan sikap dan desakan resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan investigatif yang mereka rilis, aliansi ini menyebut terdapat sejumlah indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga gratifikasi yang melekat pada kegiatan dinas selama tahun anggaran 2024 hingga awal 2025. Beberapa Item anggaran yang diPersoalkan antara lain:

1.Penyediaan Barang Cetakan dan

Penggandaan

Rp 268.565.000 Rp 242.963.250

2.Penyediaan Jasa Pemeliharaan,

Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan

Perizinan Kendaraan Dinas

Operasional atau Lapangan

Rp 185.760.000 Rp 185.118.000

3.Pemberdayaan Usaha Mikro yang

Dilakukan melalui Pendataan,

Kemitraan, Kemudahan Perizinan,

Penguatan Kelembagaan dan

Koordinasi dengan Para Pemangku

Kepentingan

Rp 113.543.000 Rp 92.317.649

4.Pelaksanaan Promosi Penggunaan

Produk Dalam Negeri di Tingkat

Kabupaten/Kota

Rp 650.004.900 Rp 645.837.669

 

Biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang dinilai tidak wajar dan terindikasi mark Up.

Aliansi juga menemukan dugaan pengondisian paket proyek, belanja pemeliharaan gedung yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan SPJ fiktif yang bisa mengarah pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kami menilai ini sudah sangat fatal. Ada penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010,” ujar Ketum, Ersan, dalam pernyataannya 23 Juni 2025.

 

Kami secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.Kejati dan Polda Lampung diminta segera mengusut tuntas dugaan kebobrokan tata kelola anggaran di dinas tersebut.

2.BPKP Provinsi Lampung diminta melakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan keuangan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.

3.Mengajak masyarakat luas ikut mengawasi dan mengawal pengelolaan dana publik di daerah.

“Adanya temuan kami ini harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ersan. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *