LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah menjadi Perhatian Serius.
DPC lembaga sipil, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Team Monitoring,melayangkan pernyataan sikap dan desakan resmi kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan investigatif yang mereka rilis, aliansi ini menyebut terdapat sejumlah indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga gratifikasi yang melekat pada kegiatan dinas selama tahun anggaran 2024 hingga awal 2025. Beberapa Item anggaran yang diPersoalkan antara lain:
1.Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan
Rp 268.565.000 Rp 242.963.250
2.Penyediaan Jasa Pemeliharaan,
Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan
Perizinan Kendaraan Dinas
Operasional atau Lapangan
Rp 185.760.000 Rp 185.118.000
3.Pemberdayaan Usaha Mikro yang
Dilakukan melalui Pendataan,
Kemitraan, Kemudahan Perizinan,
Penguatan Kelembagaan dan
Koordinasi dengan Para Pemangku
Kepentingan
Rp 113.543.000 Rp 92.317.649
4.Pelaksanaan Promosi Penggunaan
Produk Dalam Negeri di Tingkat
Kabupaten/Kota
Rp 650.004.900 Rp 645.837.669
Biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang dinilai tidak wajar dan terindikasi mark Up.
Aliansi juga menemukan dugaan pengondisian paket proyek, belanja pemeliharaan gedung yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan SPJ fiktif yang bisa mengarah pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kami menilai ini sudah sangat fatal. Ada penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010,” ujar Ketum, Ersan, dalam pernyataannya 23 Juni 2025.
Kami secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama:
1.Kejati dan Polda Lampung diminta segera mengusut tuntas dugaan kebobrokan tata kelola anggaran di dinas tersebut.
2.BPKP Provinsi Lampung diminta melakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan keuangan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.
3.Mengajak masyarakat luas ikut mengawasi dan mengawal pengelolaan dana publik di daerah.
“Adanya temuan kami ini harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ersan. (Tim-Red)