Inspektorat Lampung Tengah Bertindak Tegas: Sekwan DPRD Direkomendasikan Kena Sanksi Disiplin.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) –  Sikap tegas ditunjukkan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dalam menindak dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintahan. Melalui surat resmi bernomor 700.1.2/11/Inspektorat.a.V.1/2026 tertanggal 18 Februari 2026, Inspektorat memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran oleh pejabat daerah.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi KML tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan sebelumnya pada 13 Januari 2026. Dalam keterangannya, Inspektorat menyatakan telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara menyeluruh.

Hasilnya tegas dan tidak multitafsir. Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah secara resmi merekomendasikan kepada Kepala BKPSDM untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada YA, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Inspektorat tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin berlalu tanpa konsekuensi. Penegakan aturan dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan objektif dan profesional. “Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, publik kini menanti langkah konkret dari BKPSDM dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Ketegasan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab jabatan. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *