LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Masyarakat pemerhati pendidikan Lampung Tengah Heri Hakiki secara resmi melaporkan (Marsudi) Kepala Sekolah SDN I Rama Kelandungan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah, Senin (20/7/2026).
Kiki menyampaikan kepada awak media bahwa laporan tersebut telah ia ajukan secara resmi pada hari ini kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
“Iya, hari ini saya resmi melaporkan Marsudi salaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua K3S Kabupaten, ke Dinas Pendidikan Lampung Tengah terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025, ” Ujarnya.
Kiki mengungkapkan, dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam data realisasi anggaran Dana BOS Tahun 2024 – 2025. Berdasarkan data yang diperolehnya, tercatat bahwa untuk realisasi pengembangan perputsakaan, sarana dan prasarana serta gaji Honorer mencapai puluhan juta rupiah, di tahun 2024 – 2025.
“Ini menjadi tanda tanya besar buat saya dan masyarakat. Menganggarkan puluhan juta di SpJ, tapi realisasi di lapangan nya Nol, berbanding terbalik bahkan terkesan seperti tidak di anggarkan,” jelasnya.
Sehubungan dengan hasil investigasi di lapangan oleh tim KomalaNews.com, beberapa waktu lalu di SDN I Rama Kelandungan, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan tersebut.
Salah satu guru menyebutkan diri nya tidak mengetahwi persis terkait anggaran dana BOS, apa lagi sampai di anggarkan puluhan juta tiap tahun nya seperti, pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana, sampai di alat multimedia dan internet.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, Kiki selaku masyarakat pemerhati pendidikan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025 milik SDN I Rama Kelandungan.
Ia berharap pihak Dinas pendidikan Lampung Tengah dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kepada Kadis, Kabid Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang membidangi dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan UU, guna memberikan efek jera kepada para Kepala Sekolah yang masih mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.
Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus menyajikan perkembangan untuk anda.(Tim-Red)













