LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) -Berdasarkan keterangan pak Ujang Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Punggur ketika beberapa awak media berkunjung ke kediamannya untuk konfirmasi bersama anggota komite sekolah pak Alex didapat informasi terkait penjelasan tidak adanya peran keterlibatan komite sekolah dalam pengelolaan baik dana bos ataupun dana komite, Rabu (23/04/2025).
Dari perbincangan wawancara tersebut ketua komite sekolah menyampaikan kepada awak media, “bahwa selama menjabat dari tahun 2023 sampai saat ini, secara detail mulai dari perencanaan sampaikan pada realisasi penggunaan dua sumber dana komite tidak pernah dilibatkan secara langsung, bahkan komite tidak pernah pegang stempel komite,” Kata Ketua Komite Sekolah
Merujuk tugas pokok dan fungsi komite sekolah bahwa Komite sekolah memiliki beberapa tugas dan fungsi penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Secara umum, komite sekolah bertugas menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan sekolah, memberikan pertimbangan dan dukungan terhadap kebijakan dan program sekolah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan.
Payung hukum komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini menggarisbawahi tugas dan fungsi komite sekolah dalam mendukung pendidikan. Selain itu, landasan hukum lain yang relevan termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jika Kepala sekolah SMA Negeri 1 Punggur tidak pernah melibatkan komite sekolah dalam tugas pokok dan fungsinya, artinya ini menjadi tanda tanya besar ada apakah dalam pengelolaan dua sumber dana SMA Negeri 1 Punggur perlu diduga ada pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan dengan komite sekolah, hal ini harus diusut agar tidak terjadi penyimpangan dana sekolah. Jika terbukti adanya dugaan korupsi APH harus melakukan penyelidikan,” Pungkas Feri Arief Ketua DPC PWRI Lampung Tengah. (Tim-Red)