Lampung Tengah Darurat Rokok Ilegal, Diduga cik melin Bandar Jaya Adalah Bos Besar Dari Rokok Ilegal.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Maraknya berbagai macam jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan masyarakat di berbagai daerah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara, Kamis (28/8/2025)

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.

Adapun diantaranya modusnya adalah:
* Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
* Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
* Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta
* Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
. Pasal 55 huruf c UU Cukai
. Pasal 54 UU Cukai
. Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Pada saat awak media coba mendatangi rumah cik melin beralamatkan di bandar jaya yang diduga menjadi gudang rokok ilegal bermerek kuju di temukan dua mobil Grandmax warna putih yang diduga di pakai untuk memasarkan barang serta rokok merek AO Mild yang pengakuan cik melin rokok merek AO Mild ini hanya sempel dan tidak di jual belikan diri nya juga mengakui bahwa rokok merek kuju yang dia pasarkan sudah resmi isi 20 batang beserta cukai nya.

Awak media sedikit bertanya terkait izin usaha dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) namun tidak di jawab dengan alasan mereka hanya memasarkan serta mengenalkan rokok milik mereka saja.”ujar nya.

Lanjutnya ini rumah bukan gudang karna panjang nya hanya 50 meteran.” Ungkap nya.

Seperti di salah satu kecamatan yang ada di lampung tengah toko yang menjual berbagai rokok legal sangat mengeluhkan adanya rokok-rokok Ilegal seperti Kuju yang begitu laris hingga membuat rokok seperti Sampurna Mild, Surya dan lainnya kalah di pasaran.

Salah satu Warga yang tidak ingin di sebutkan nama mengatakan kepada awak media bahwa rokok Kuju yang diduga Ilegal ini sangat laris di Pasaran.

Terkait pemberitaan ini awak media menyayangkan pihak pihak terkait seperti petugas Bea cukai,APH dan satpolpp yang sampai detik ini belum ada tindakan baik mendatangi lokasi atau menutup sementara terkait perizinan padahal usaha rokok ilegal ini sudah berjalan berbulan bahkan tahunan. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *